Mengawal Kelestarian Lewat Misi Kemanusiaan: Barisan Pengamanan Sektor Tanjung Raja Pastikan Sektor Rawan Steril Asap

Ogan Ilir – Tanggung jawab moral dalam merawat keasrian lingkungan serta mengamankan teritorial dari ancaman bencana ekologis terus dibuktikan melalui pergerakan nyata di tengah masyarakat. Kepolisian Sektor Tanjung Raja bersama jajaran pimpinan tingkat kecamatan menggalang kekuatan penuh untuk melaksanakan operasi pengawasan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan dokumen arsip pelaporan resmi kedinasan kesatuan, pelaksanaan misi patroli terpadu tersebut dihelat pada penghujung pekan, tepatnya hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2026. Pergerakan armada regu pengamanan mulai diterjunkan sekira pukul 15.00 WIB sore hari dan rampung dengan tertib pada pukul 16.00 WIB, dengan menetapkan fokus sasaran peninjauan di kawasan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Agenda operasi gabungan mitigasi bencana karhutla ini diselenggarakan sebagai wujud nyata tindak lanjut atas perintah strategis yang diterbitkan oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir. Jalannya misi penjagaan teritorial tersebut dikomandoi langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., bersama Camat Tanjung Raja, serta melibatkan kolaborasi lintas elemen yang terdiri dari:

  • Unsur pilar kemasyarakatan desa yang mencakup aparat pemerintahan desa, petugas pembina keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bintara pembina desa.
  • Regu satuan tugas penanggulangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Ilir.
  • Serta para relawan tanggap darurat dari kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).

Di tengah kegiatan penyisiran rute pengawasan, jajaran pimpinan kepolisian sektor bersama rombongan aktif menyampaikan berbagai pesan edukatif serta peringatan penting kepada warga sekitar, mencakup:

  • Penegasan larangan keras bagi seluruh warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan perkebunan maupun pertanian dengan metode pembakaran dalam skala apa pun.
  • Larangan membakar sisa tebasan tanaman atau sampah di atas permukaan tanah serta peringatan agar tidak membuang puntung rokok secara sembarangan yang dapat memicu rambatan api dan kebakaran hebat.
  • Penyuluhan hukum mengenai beratnya ancaman sanksi pidana penjara serta denda materi tanpa kompromi, baik yang menyasar pelaku perorangan maupun badan usaha korporasi apabila terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan hasil pemantauan intensif di sepanjang jalur rute yang dilintasi oleh rombongan regu gabungan, petugas memastikan bahwa tidak ditemukan adanya kemunculan titik api di wilayah tersebut.