Ikhtiar Kolektif Jaga Ekosistem: Regu Gabungan Kecamatan Tanjung Raja Sisir Wilayah Rentan Bahaya Karhutla

Ogan Ilir – Kepedulian terhadap kelangsungan alam dan pencegahan bencana asap terus digelorakan lewat aksi terpadu di tingkat kewilayahan. Jajaran aparat kepolisian sektor bersama unsur pimpinan pemerintah kecamatan mengerahkan kekuatan penuh guna menggelar operasi pengawasan kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan berkas arsip pelaporan kedinasan yang dirilis resmi, pelaksanaan misi penjagaan wilayah tersebut dilangsungkan pada hari Jumat, 2 Oktober 2026. Pergerakan armada regu gabungan mulai diterjunkan tepat pada pukul 15.00 WIB sore hari dan berakhir dengan tertib pada pukul 16.00 WIB, dengan memusatkan titik peninjauan di kawasan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Agenda operasi pencegahan bencana ekologis ini diselenggarakan sebagai wujud penjabaran instruksi strategis yang disampaikan oleh Wakapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir. Jalannya misi pengamanan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., bersama Camat Tanjung Raja, serta didukung oleh perpaduan kekuatan lintas instansi, mencakup:
- Jajaran unsur Tiga Pilar Desa yang terdiri dari aparat pemerintahan desa, petugas pembina keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bintara pembina desa.
- Regu satuan tugas penanggulangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Ilir.
- Serta para relawan tanggap darurat dari kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
Di tengah kegiatan penyisiran rute patroli, rombongan petugas secara aktif menyampaikan berbagai pesan edukatif serta peringatan penting kepada warga sekitar, yang meliputi:
- Penegasan larangan keras bagi seluruh warga agar tidak membuka maupun membersihkan areal perkebunan maupun pertanian dengan metode pembakaran dalam skala apa pun.
- Larangan membakar sisa tebasan tanaman atau sampah di atas permukaan tanah serta peringatan agar tidak membuang puntung rokok secara sembarangan yang dapat memicu rambatan api dan kebakaran hebat.
- Penyuluhan hukum mengenai beratnya ancaman sanksi pidana penjara serta denda materi tanpa kompromi, baik yang menyasar pelaku perorangan maupun badan usaha korporasi apabila terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.



