Sinergi Lintas Sektor Tangkal Ancaman Asap: Forkopimcam Tanjung Raja Bersama Tiga Pilar dan MPA Gencarkan Patroli Karhutla

Ogan Ilir – Komitmen total dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindaklanjuti instruksi strategis pimpinan kepolisian tingkat atas kembali diwujudkan melalui aksi turun lapangan secara masif. Jajaran Kepolisian Sektor Tanjung Raja bersama unsur pimpinan kecamatan menggelar operasi gabungan pengawasan pencegahan bencana kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan arsip lembar laporan resmi kedinasan kesatuan, pelaksanaan misi pengamanan teritorial tersebut dilangsungkan pada penghujung pekan, tepatnya hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2026. Pergerakan tim gabungan mulai dikerahkan sekira pukul 15.00 WIB sore hari hingga tuntasnya seluruh rangkaian kegiatan pada pukul 16.00 WIB, dengan menetapkan fokus sasaran di wilayah rawan yang terletak di kawasan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Aksi patroli terpadu pencegahan karhutla ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas perintah langsung dari Wakapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir. Jalannya misi pengawasan tersebut dikomandoi langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., bersama dengan Camat Tanjung Raja, serta melibatkan gabungan berbagai unsur elemen penting, yang meliputi:
- Jajaran unsur Tiga Pilar Desa yang terdiri dari aparat pemerintah desa, petugas pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas), serta bintara pembina desa (Babinsa).
- Tim petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Ilir.
- Serta para relawan pejuang lingkungan dari kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
Di sela-sela kegiatan penyisiran rute patroli, pimpinan kepolisian sektor bersama jajaran turut mengintensifkan penyampaian berbagai poin imbauan penting secara langsung kepada masyarakat setempat, mencakup:
- Ketegasan larangan bagi setiap warga untuk tidak membuka ataupun membersihkan lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar sekecil apa pun bentuknya.
- Peringatan keras agar tidak membakar sampah atau sisa tanaman di atas lahan serta menghindari kebiasaan membuang puntung rokok secara sembarangan yang berpotensi merambat dan memicu bencana kebakaran besar.
- Sosialisasi mengenai ketegasan hukum berupa ancaman sanksi pidana penjara maupun denda materi tanpa toleransi, baik bagi individu maupun korporasi, yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.



