Deteksi 24 Hotspot, Satgas Karhutla Polres Ogan Ilir Kepung dan Padamkan Titik Api

OGAN ILIR – Sebanyak 24 titik panas (hotspot) terdeteksi menyebar di sejumlah wilayah Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan pemetaan situasi terkini hingga Jumat (2/10) sore pukul 18.00 WIB. Merespons temuan tersebut, personel Kepolisian Resor (Polres Ogan Ilir) bersama tim gabungan langsung diterjunkan untuk melakukan verifikasi faktual (ground check) di 20 titik lokasi guna memadamkan kobaran api secara massal.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa penanganan cepat di titik darurat menjadi prioritas utama demi menghentikan perluasan dampak kebakaran sejak dini.

“Operasi mitigasi di area rawan sengaja kami perketat. Begitu ada indikasi kepulan api, tim satgas langsung melakukan lokalisasi di lapangan agar kebakaran tidak meluas ke wilayah hunian masyarakat atau merusak vegetasi alam,” papar AKBP Rizka Aprianti saat memberikan keterangan, Sabtu (3/10/2026).

Operasi pemadaman dan pemantauan intensif di lapangan saat ini dibagi ke dalam empat klaster wilayah hukum:

  • Wilayah Hukum Indralaya: Pembakaran lahan di Desa Palem Raya (5 Ha), Desa Sungai Rambutan (2 Ha), dan Desa Tanjung Baru (1 Ha) termasuk area perbatasan Lubuk Sakti dinyatakan telah padam. Namun, status siaga tetap diberlakukan di Desa Meranjat II dan Desa Tanjung Agung karena sisa material yang terbakar masih terus diawasi agar tidak memicu penyalaan ulang.
  • Wilayah Hukum Pemulutan: Petugas berhasil menjinakkan api yang melanda lahan terbuka di Desa Aur Standing seluas 2 hektare dan Desa Kapuk seluas 1 hektare. Satgas juga berhasil mengatasi kebakaran yang melahap sebuah bangunan rumah tinggal berukuran 20×20 m² di Desa Mekar Jaya. Sementara itu, pemetaan dan patroli masih difokuskan di sekitar Desa Sarang Elang.
  • Wilayah Hukum Tanjung Batu & Lubuk Keliat: Kebakaran di Desa Burai (2 Ha) dan Desa Rengas II (1 Ha) telah berhasil diselesaikan oleh petugas. Di tempat lain, tim di lapangan harus melewati tantangan geografis berupa penyeberangan sungai untuk dapat mengisolasi api di Desa Ulak Kembahang. Adapun untuk situasi kebakaran di Desa Ketiau saat ini terpantau masih dalam proses penanganan intensif.
  • Wilayah Hukum Muara Kuang, Tanjung Raja, & Rantau Alai: Stabilitas lingkungan di tiga kecamatan ini dipastikan berada dalam kondisi aman. Insiden kebakaran skala kecil yang sempat muncul di Desa Munggu (0,1 Ha), Desa Sunur (0,3 Ha), Desa Kerinjing, dan Desa Sukananti Baru dipastikan telah padam total dan kondusif.

Di sisi lain, kendala teknis berupa gangguan jaringan pada aplikasi Stop KARHUTLA tidak menghambat alur pelaporan dari lapangan. Personel satgas tetap dapat mengirimkan data kedaruratan secara cepat dengan memanfaatkan saluran WhatsApp sebagai alternatif utama.

Menyikapi situasi ini, Polres Ogan Ilir mengeluarkan larangan keras bagi warga maupun pihak korporasi untuk tidak membersihkan lahan pertanian dengan metode pembakaran. Kepolisian meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan setiap adanya indikasi kepulan asap di sekitar lingkungan mereka demi menjaga ruang udara yang sehat bersama.