Bongkar Pondok di Tengah Kebun Karet, Tim Gabungan Satres Narkoba dan Polsek Tanjung Raja Ringkus 2 Pengedar di Arisan Deras Rantau Panjang

OGAN ILIR – Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polres Ogan Ilir. Selasa sore, 27 Oktober 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir bersama Polsek Tanjung Raja menggerebek satu lokasi yang selama ini dikenal sebagai kampung rawan narkoba di wilayah Kecamatan Rantau Panjang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir AKP Adrian Chandra, S.H., M.M., M.H. didampingi Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H.,M.Si. dengan melibatkan 19 personel gabungan.Sasaran operasi adalah sebuah pondok atau ambenan yang berdiri di tengah perkebunan karet di Dusun II, Desa Arisan Deras, Kecamatan Rantau Panjang. Berdasarkan informasi masyarakat, pondok tersebut kerap dijadikan tempat pesta sabu dan transaksi jual beli barang haram tersebut.

Sebelum bergerak, seluruh personel melaksanakan apel persiapan pada pukul 14.00 WIB. Dalam arahannya, AKP Adrian Chandra menekankan agar anggota bertindak profesional, humanis, namun tegas dan tetap mengedepankan keselamatan.Pukul 14.10 WIB tim gabungan berangkat menuju lokasi. Medan menuju TKP cukup sulit karena harus masuk ke dalam area kebun dengan jalan setapak. Namun sekitar pukul 14.30 WIB, tim tiba dan langsung mengepung pondok tersebut hingga kedua pelaku tidak bisa melarikan diri.Dua orang pria berhasil diamankan di dalam pondok.

Keduanya diduga kuat sebagai pengedar. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, identitas keduanya masih dirahasiakan. Keduanya diamankan dalam kondisi tangan terborgol di tanah.Dari hasil penggeledahan intensif di sekitar pondok, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Total ada 11 paket sabu siap edar dengan berat bruto 11,51 gram.Selain sabu, petugas juga menyita 1 unit timbangan digital, 4 buah pirek kaca, 7 buah alat hisap bong yang masih terdapat sisa sabu, 6 buah skop plastik, 7 klip bening kosong, 1 bal klip bening kosong, 1 buah box plastik warna hitam untuk menyimpan sabu, 3 buah korek api gas, serta uang tunai Rp 409.000 yang diduga hasil penjualan.

Kasat Resnarkoba mengungkapkan, dengan modus pondok di tengah kebun, para pelaku mencoba mengelabui petugas dan warga. Namun berkat informasi warga yang resah, lokasi tersebut berhasil diungkap.

Tidak hanya melakukan penangkapan, sebagai efek jera dan untuk memutus mata rantai peredaran, pondok yang menjadi sarang narkoba tersebut langsung dirobohkan oleh petugas gabungan di hadapan perangkat desa setempat.Operasi berakhir pada pukul 15.30 WIB dengan apel konsolidasi di Mapolsek Tanjung Raja. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif tanpa perlawanan dari pelaku.AKP Adrian Chandra menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti.

Operasi kampung rawan narkoba akan terus dilakukan secara masif di seluruh wilayah hukum Polres Ogan Ilir.Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Peran masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.