Polsek Tanjung Raja dan Forkopimcam Gelar Patroli Cegah Karhutla

OGAN ILIR – Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir melaksanakan patroli gabungan dalam rangka antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada Minggu 11 Oktober 2026 sekira pukul 13.30 WIB. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah Wakapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir terkait pencegahan Karhutla.

Patroli gabungan tersebut dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si bersama Camat Rantau Panjang, Kapolpos Rantau Panjang, unsur Tiga Pilar Desa (Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa), BPBD Ogan Ilir dan Masyarakat Peduli Api (MPA). Objek sasaran patroli adalah wilayah yang dinilai berpotensi Karhutla di Desa Sejangko II Kecamatan Rantau Panjang, wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.

Dalam pelaksanaan patroli, Kapolsek Tanjung Raja melalui Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan kepada masyarakat sepanjang lokasi patroli. Masyarakat dilarang membuka atau membersihkan lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar sekecil apapun dan dilarang membakar sampah atau sisa tanaman serta membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Selain itu, Kapolsek juga menyampaikan adanya ancaman hukuman pidana penjara ataupun denda materi tanpa toleransi baik individu maupun korporasi bagi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Edukasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Karhutla dan konsekuensi hukumnya.

Selama pelaksanaan kegiatan patroli gabungan, tidak ditemukan adanya titik api di sepanjang rute yang dilalui tim gabungan. Kegiatan berakhir sekira pukul 14.30 WIB berjalan dengan lancar, aman dan kondusif serta menjadi langkah preventif Polsek Tanjung Raja bersama Forkopimcam menjaga wilayah dari Karhutla.