Operasi Pemadaman Total: Polres Ogan Ilir Jinakkan Titik Api Karhutla Sektor Danau Biru Indralaya

OGAN ILIR – Kesigapan aparat penegak hukum dalam menghadapi ancaman darurat lingkungan kembali diuji dan dibuktikan melalui aksi penanggulangan cepat terhadap musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., tim gabungan kepolisian bergerak serentak meluncur ke areal perkebunan dan semak yang terletak di kawasan Danau Biru, berbatasan langsung dengan jalur lintasan tol Indralaya, pada hari Sabtu, 12 September 2026.
Insiden terbakarnya vegetasi alam berupa hamparan semak kering serta pepohonan gelam tersebut terdeteksi mulai memunculkan kepulan asap pekat sejak pukul 07.30 WIB. Menyadari potensi ancaman luas yang dapat membahayakan keselamatan umum dan mengganggu aktivitas transportasi publik, AKBP Rizka Aprianti bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Ogan Ilir langsung turun tangan ke lapangan untuk memegang kendali penuh serta mengatur strategi pemadaman secara taktis.
Penyekatan Sumber Air Kanal dan Proteksi Akses Transportasi
Begitu tiba di lokasi kejadian, personel gabungan segera memetakan titik-titik panas (hotspot) yang masih menyala. Guna mengantisipasi perambatan api agar tidak semakin meluas ke area lain, tim terpadu menerapkan metode penyekatan yang memanfaatkan ketersediaan air dari kanal-kanal di sekitar lokasi kebakaran.
Intervensi cepat ini memegang peranan vital, mengingat letak lahan yang terbakar berada sangat dekat dengan jalur tol Indralaya, sehingga pencegahan dini mutlak dilakukan demi menghindari gangguan jarak pandang bagi para pengemudi kendaraan bermotor akibat kabut asap. Berkat koordinasi yang solid dan kerja keras seluruh petugas di lapangan, amukan api seluas kurang lebih 8 hektare tersebut akhirnya berhasil dilokalisasi dan dipadamkan secara total.
Peringatan Tegas Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pembakaran Lahan
Di sela-sela memimpin jalannya pendinginan sisa kebakaran, Kapolres Ogan Ilir menekankan bahwa pengawasan dan kesiapsiagaan di wilayah-wilayah yang masuk dalam peta kerawanan tinggi atau zona merah, seperti Kecamatan Indralaya dan Pemulutan, akan terus ditingkatkan secara konsisten.
“Kesiapsiagaan penuh di wilayah zona merah seperti Indralaya dan Pemulutan ini menjadi prioritas utama kami,” tandas Kapolres, seraya menegaskan bahwa langkah antisipatif ini diambil guna melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk polusi udara serta menjamin kelancaran aktivitas publik.
Sebagai bentuk penegakan hukum dan pencegahan preventif, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat luas mengenai larangan keras melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), para pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara berat hingga 15 tahun serta sanksi denda bernilai masif.
Langkah Investigasi Lanjutan dan Pesan Kamtibmas
Saat ini, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir tengah mendalami penyelidikan guna menguak faktor utama penyebab timbulnya api di kawasan tersebut.
Menyikapi kejadian ini, Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, Amd.Kep., S.H., mengimbau para petani dan warga masyarakat agar meninggalkan tradisi pembersihan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diingatkan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dengan tidak sembarangan membuang puntung rokok di area terbuka yang dipenuhi rumput kering demi mencegah berulangnya bencana karhutla di kemudian hari.



