Gerak Sigap Tim Terpadu: Polres Ogan Ilir Padamkan Kebakaran Lahan Seluas 8 Hektare di Danau Biru Indralaya

OGAN ILIR – Upaya proaktif dan tanpa kompromi dalam menanggulangi ancaman bencana kebakaran hutan serta lahan (karhutla) kembali diperlihatkan secara nyata oleh Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir. Di bawah instruksi dan pimpinan langsung Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., satuan tugas gabungan langsung dikerahkan untuk melakukan operasi pemadaman di kawasan Danau Biru, yang letaknya bersisian langsung dengan jalur tol Indralaya, pada hari Sabtu, 12 September 2026.

Kobaran api yang membakar vegetasi berupa semak-semak kering serta tegakan kayu gelam terpantau mulai membesar sejak pukul 07.30 WIB. Menyadari tingginya risiko eskalasi api yang dapat mengancam lingkungan sekitar serta mengganggu kenyamanan publik, AKBP Rizka Aprianti bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Ogan Ilir segera mendatangi lokasi kejadian guna memimpin langsung proses lokalisasi dan pemadaman titik api di lapangan.

Penyekatan Kanal Air dan Pengamanan Akses Tol

Setibanya di area titik panas (hotspot), personel gabungan langsung bergerak taktis melakukan penyisiran wilayah. Guna menghentikan laju perluasan api yang merembet cepat pada semak belukar, tim terpadu menerapkan teknik penyekatan dengan mengoptimalkan pasokan air yang bersumber dari kanal-kanal di sekitar lokasi kejadian.

Langkah taktis penanganan ini dinilai sangat mendesak, mengingat letak lahan yang terbakar berada dekat dengan akses jalan tol Indralaya, sehingga kecepatan pemadaman diperlukan untuk mencegah kepulan asap tebal mengganggu jarak pandang para pengemudi kendaraan yang melintas. Berkat kesigapan dan kerja sama seluruh unsur di lapangan, amukan si jago merah akhirnya berhasil dikuasai dan dipadamkan sepenuhnya.

Peringatan Hukum Tegas Terkait Larangan Pembakaran Lahan

Di sela-sela pemantauan proses pendinginan lahan, Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa jajarannya senantiasa menyiagakan personel secara optimal, khususnya pada kawasan-kawasan yang dikategorikan sebagai zona rawan karhutla seperti Kecamatan Indralaya dan Pemulutan.

“Kesiapsiagaan penuh di wilayah zona merah seperti Indralaya dan Pemulutan ini menjadi prioritas utama kami,” ungkap Kapolres, seraya menekankan bahwa langkah cepat tersebut esensial untuk melindungi kesehatan warga dari paparan kabut asap serta menjaga kelancaran arus lalu lintas publik.

Sebagai langkah pencegahan preventif, kepolisian turut mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat luas mengenai aturan hukum pembersihan lahan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan dalam KUHP, setiap pihak yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar dapat dijerat ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda berskala besar.

Penyelidikan Lanjutan dan Imbauan Bagi Masyarakat

Saat ini, jajaran kepolisian masih melaksanakan penyelidikan mendalam untuk mengungkap faktor pemicu utama munculnya sumber api di kawasan tersebut.

Menyikapi insiden ini, Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, Amd.Kep., S.H., mengimbau para petani dan warga sekitar agar meninggalkan cara-cara lama dalam membersihkan lahan dengan membakar. Masyarakat juga diingatkan agar tidak sembarangan membuang puntung rokok di area terbuka yang ditumbuhi rumput kering demi mencegah terulangnya musibah serupa di kemudian hari.