Aksi Tanggap Darurat: Tim Gabungan Polres Ogan Ilir Padamkan Kebakaran Lahan di Sektor Danau Biru

OGAN ILIR – Respons cepat dan terukur kembali diperlihatkan oleh jajaran kepolisian dalam mengantisipasi potensi bencana lingkungan akibat musim kemarau. Di bawah komando langsung Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., satuan tugas gabungan dikerahkan secara serentak untuk melaksanakan operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang melanda kawasan Danau Biru, berdekatan dengan jalur tol Indralaya, pada hari Sabtu, 12 September 2026.
Titik api yang membakar vegetasi semak belukar serta tegakan pohon di area seluas kurang lebih 8 hektare tersebut terpantau mulai mengeluarkan asap pekat sejak pukul 07.30 WIB. Menyadari ancaman serius yang ditimbulkan terhadap kesehatan lingkungan dan kelancaran arus lalu lintas, AKBP Rizka Aprianti bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Ogan Ilir langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memimpin jalannya sterilisasi dan pemadaman secara langsung di lapangan.
Penyekatan Kanal dan Pengamanan Jalur Transportasi Publik
Sesampainya di area titik panas (hotspot), personel gabungan langsung bergerak taktis melakukan penyisiran guna memetakan arah pergerakan api. Mengingat tiupan angin yang cukup kencang dapat mempercepat laju perambatan api pada semak yang mengering, tim terpadu menerapkan teknik penyekatan dengan memanfaatkan pasokan air dari jaringan kanal di sekitar lokasi.
Langkah intervensi ini dilakukan secara sigap mengingat posisi lahan yang terbakar berada sangat dekat dengan ruas jalan tol Indralaya, sehingga pencegahan dini sangat dibutuhkan agar kabut asap tidak mengaburkan pandangan para pengendara yang melintas. Melalui kerja sama dan kerja keras seluruh petugas gabungan, amukan si jago merah akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan sepenuhnya.
Ketegasan Hukum dan Imbauan Pencegahan Karhutla
Di sela-sela pemantauan proses pendinginan area terbakar, Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa pengawasan di wilayah-wilayah yang masuk dalam kategori rawan atau zona merah karhutla, seperti Kecamatan Indralaya dan Pemulutan, akan terus diperketat tanpa kompromi.
“Kesiapsiagaan penuh di wilayah zona merah seperti Indralaya dan Pemulutan ini menjadi prioritas utama kami,” ujar Kapolres, seraya menekankan pentingnya langkah antisipatif tersebut demi melindungi keselamatan warga serta menjaga stabilitas aktivitas masyarakat.
Sebagai bentuk penegakan hukum preventif, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan hukum pidana yang berlaku, pelaku pembakaran lahan secara sengaja dapat dijerat ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda berskala besar.
Proses Penyelidikan dan Pesan Kewaspadaan Warga
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami penyelidikan guna mengetahui secara pasti pemicu munculnya sumber api di kawasan tersebut.
Menanggapi insiden ini, Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, Amd.Kep., S.H., mengimbau para warga dan petani agar beralih ke metode pembersihan lahan yang aman serta tidak membuang puntung rokok sembarangan di area terbuka yang mudah terbakar demi mencegah terulangnya musibah serupa.



