Langkah Cepat di Titik Panas: Polres Ogan Ilir Padamkan Kebakaran Lahan Danau Biru

OGAN ILIR – Konsistensi dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman bencana musiman kembali dibuktikan tanpa henti oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir. Di bawah komando langsung Kapolres AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., tim satuan tugas gabungan dikerahkan secara kilat menuju kawasan Danau Biru, yang berada tepat di sisi jalur tol Indralaya, untuk menjinakkan kobaran api yang melanda lahan seluas kurang lebih 8 hektare pada hari Sabtu, 12 September 2026.

Insiden terbakarnya vegetasi berupa semak belukar dan pohon gelam tersebut mulai memunculkan kepulan asap pekat sejak pukul 07.30 WIB. Menyadari tingginya potensi bahaya bagi kesehatan warga serta ancaman terhadap keselamatan lalu lintas di jalan bebas hambatan, AKBP Rizka Aprianti bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Ogan Ilir langsung turun langsung ke lapangan guna memimpin operasi pemadaman secara taktis.

Teknik Penyekatan Air Kanal dan Pengamanan Akses Tol

Setibanya di lokasi titik panas (hotspot), personel gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyisiran menyeluruh guna memetakan arah sebaran api. Mengingat tiupan angin yang mempercepat perambatan api pada rumput kering, tim terpadu menerapkan teknik penyekatan dengan mengoptimalkan aliran air dari kanal-kanal di sekitar lokasi.

Langkah taktis ini sangat mendesak dilakukan demi mencegah kabut asap menutupi jarak pandang para pengemudi kendaraan yang melintas di ruas tol Indralaya. Berkat sinergi dan kerja keras seluruh petugas di lapangan, amukan api akhirnya berhasil dilokalisasi dan dipadamkan sepenuhnya.

Ancaman Pidana Tegas dan Imbauan Pembukaan Lahan

Di sela-sela pemantauan pendinginan lahan, Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa pengawasan di wilayah-wilayah yang masuk dalam zona merah karhutla, seperti Kecamatan Indralaya dan Pemulutan, akan terus diperketat secara konsisten.

“Kesiapsiagaan penuh di wilayah zona merah seperti Indralaya dan Pemulutan ini menjadi prioritas utama kami,” ungkap Kapolres, seraya menekankan pentingnya langkah antisipatif tersebut demi melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga stabilitas wilayah.

Sebagai bentuk pencegahan, kepolisian mengingatkan bahwa tindakan membuka lahan dengan cara membakar merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan KUHP, pelaku pembakaran dapat dijerat ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda besar.

Investigasi Lapangan dan Pesan Kewaspadaan

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami penyelidikan guna mengetahui secara pasti pemicu timbulnya api di kawasan tersebut.

Melalui Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, Amd.Kep., S.H., kepolisian mengimbau masyarakat dan petani agar meninggalkan metode pembersihan lahan dengan cara dibakar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan di area terbuka yang kering.