Bahu-Bahu Menjaga Bumi: Kapolres Ogan Ilir Pimpin Pemadaman Karhutla 8 Hektare di Sektor Danau Biru

OGAN ILIR – Komitmen tanpa kompromi dalam menghadapi ancaman darurat lingkungan kembali ditunjukkan secara nyata oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir di bawah komando Kapolres AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. Menanggapi eskalasi musim kemarau yang memicu kerawanan tinggi, satuan tugas gabungan dikerahkan secara serentak untuk menjinakkan amukan api yang melahap lahan seluas kurang lebih 8 hektare di kawasan Danau Biru, yang terletak berdampingan dengan jalur tol Indralaya, pada hari Sabtu, 12 September 2026.

Peristiwa kebakaran yang menghanguskan vegetasi semak belukar serta tegakan kayu gelam tersebut terpantau mulai memunculkan kepulan asap pekat sejak pukul 07.30 WIB. Menyadari besarnya risiko yang dapat mengancam keselamatan lingkungan serta mengganggu kelancaran arus transportasi publik di jalur bebas hambatan, AKBP Rizka Aprianti bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Ogan Ilir langsung bergegas mendatangi titik lokasi untuk memegang kendali penuh serta memimpin strategi pemadaman secara langsung di lapangan.

Strategi Penyekatan Kanal dan Proteksi Jalur Tol

Setibanya di area titik panas (hotspot), personel gabungan langsung bergerak taktis melakukan penyisiran menyeluruh guna memetakan arah pergerakan api. Guna menghentikan laju perambatan api yang merembet cepat pada rumput kering, tim terpadu menerapkan teknik penyekatan dengan memanfaatkan suplai air yang bersumber dari jaringan kanal di sekitar lokasi kejadian.

Langkah intervensi ini memegang peranan vital dan mendesak, mengingat posisi lahan yang terbakar berada sangat dekat dengan ruas jalan tol Indralaya, sehingga pencegahan kilat mutlak dilakukan agar kabut asap tidak mengaburkan jarak pandang para pengemudi kendaraan bermotor yang melintas. Berkat koordinasi yang solid, kecepatan bertindak, serta kerja keras seluruh petugas gabungan, kobaran api yang membara akhirnya berhasil dikuasai, dilokalisasi, dan dipadamkan secara tuntas.

Peringatan Tegas Pimpinan dan Sanksi Hukum Berat

Di sela-sela pemantauan proses pendinginan sisa kebakaran, Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa jajarannya senantiasa menyiagakan personel secara maksimal dan berkelanjutan, khususnya pada wilayah-wilayah yang masuk dalam peta kerawanan tinggi atau zona merah karhutla, seperti Kecamatan Indralaya dan Pemulutan.

“Kesiapsiagaan penuh di wilayah zona merah seperti Indralaya dan Pemulutan ini menjadi prioritas utama kami,” tandas Kapolres, seraya menekankan bahwa langkah antisipatif tersebut esensial untuk melindungi keselamatan warga dari ancaman polusi udara serta menjaga stabilitas transportasi publik.

Sebagai langkah penegakan hukum preventif, kepolisian kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat luas agar menghentikan segala bentuk aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara berat hingga 15 tahun serta sanksi denda berskala masif.

Penyelidikan Insiden dan Imbauan Kewaspadaan Publik

Hingga saat ini, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir masih melaksanakan serangkaian penyelidikan mendalam guna menguak faktor utama serta oknum di balik kemunculan sumber api di kawasan tersebut.

Menyikapi musibah ini, Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, Amd.Kep., S.H., turut menyampaikan imbauan terbuka kepada segenap warga masyarakat dan para petani agar beralih menggunakan metode pembersihan lahan mekanis yang ramah lingkungan. Selain itu, warga juga diingatkan agar tidak sembarangan membuang puntung rokok di area terbuka yang ditumbuhi rumput kering demi mencegah berulangnya bencana karhutla di masa mendatang.