Bara di Tepi Perlintasan: Tim Gabungan Polres Ogan Ilir Padamkan Karhutla Danau Biru

OGAN ILIR – Kesigapan menghadapi situasi darurat lingkungan kembali diperlihatkan secara nyata oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir di bawah arahan langsung Kapolres AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. Menghadapi ancaman cuaca kering yang memicu kerawanan di musim kemarau, satuan tugas gabungan dikerahkan secara kilat menuju kawasan Danau Biru yang berbatasan langsung dengan jalur tol Indralaya guna menjinakkan amukan api yang melanda lahan seluas kurang lebih 8 hektare pada hari Sabtu, 12 September 2026.
Peristiwa kebakaran yang melahap hamparan semak belukar dan tegakan kayu gelam tersebut mulai terpantau mengeluarkan asap pekat sejak pukul 07.30 WIB. Menyadari besarnya risiko yang dapat mengganggu kenyamanan publik serta membahayakan jarak pandang para pengemudi di jalan bebas hambatan, AKBP Rizka Aprianti bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Ogan Ilir segera bergegas menuju lokasi kejadian guna memegang kendali penuh serta memimpin operasi pemadaman secara taktis.
Optimalisasi Penyekatan Kanal dan Pengamanan Ruas Tol
Sesampainya di titik lokasi kebakaran, personel gabungan langsung bergerak terkoordinasi melakukan penyisiran menyeluruh guna memetakan arah pergerakan titik panas (hotspot). Guna menghentikan laju perambatan api yang merembet cepat pada vegetasi kering, tim terpadu menerapkan teknik penyekatan dengan memanfaatkan pasokan air yang melimpah dari jaringan kanal di sekitar area perkebunan.
Langkah intervensi ini memegang peranan vital dan mendesak, mengingat posisi lahan yang terbakar berada sangat dekat dengan jalur tol Indralaya, sehingga pencegahan kilat mutlak dilakukan agar kabut asap tidak mengaburkan pandangan para pengemudi kendaraan bermotor yang melintas. Berkat kecepatan bertindak, koordinasi yang solid, serta kerja keras seluruh petugas di lapangan, kobaran api yang membara akhirnya berhasil dikuasai, dilokalisasi, dan dipadamkan sepenuhnya.
Peringatan Keras dan Ancaman Sanksi Pidana Berat
Di sela-sela pemantauan proses pendinginan sisa pembakaran, Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa jajarannya senantiasa menyiagakan personel secara maksimal dan berkelanjutan, khususnya pada wilayah-wilayah yang masuk dalam peta kerawanan tinggi atau zona merah karhutla, seperti Kecamatan Indralaya dan Pemulutan.
“Kesiapsiagaan penuh di wilayah zona merah seperti Indralaya dan Pemulutan ini menjadi prioritas utama kami,” tandas Kapolres, seraya menekankan bahwa langkah antisipatif tersebut esensial untuk melindungi keselamatan warga dari ancaman polusi udara serta menjaga stabilitas transportasi publik.
Sebagai langkah penegakan hukum preventif, kepolisian kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat luas agar menghentikan segala bentuk aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara berat hingga 15 tahun serta sanksi denda berskala masif.
Langkah Penyelidikan dan Imbauan Kewaspadaan Warga
Hingga saat ini, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir masih melaksanakan serangkaian penyelidikan mendalam guna menguak faktor utama serta oknum di balik kemunculan sumber api di kawasan tersebut.
Menyikapi musibah ini, Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, Amd.Kep., S.H., turut menyampaikan imbauan terbuka kepada segenap warga masyarakat dan para petani agar beralih menggunakan metode pembersihan lahan mekanis yang ramah lingkungan. Selain itu, warga juga diingatkan agar tidak sembarangan membuang puntung rokok di area terbuka yang ditumbuhi rumput kering demi mencegah berulangnya bencana karhutla di masa mendatang.



