Kesiapsiagaan di Jalur Perlintasan: Polres Ogan Ilir Jinakkan Kebakaran Lahan Danau Biru

OGAN ILIR – Pengabdian tanpa kenal lelah dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan kembali dibuktikan secara nyata oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir. Di bawah arahan dan komando langsung Kapolres AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., satuan tugas gabungan bergerak sigap mendatangi kawasan Danau Biru—yang letaknya berdekatan secara langsung dengan jalur bebas hambatan tol Indralaya—guna melaksanakan operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan seluas kurang lebih 8 hektare pada hari Sabtu, 12 September 2026.
Kemunculan titik api yang melahap vegetasi berupa rumput kering serta tegakan pohon gelam tersebut terpantau mulai mengeluarkan kepulan asap pekat sejak pukul 07.30 WIB. Menyadari tingginya risiko terhadap keselamatan pengguna jalan raya serta potensi gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar akibat polusi udara, AKBP Rizka Aprianti bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Ogan Ilir segera bergegas menuju lokasi kejadian untuk memegang kendali penuh serta mengatur strategi pemadaman secara taktis di lapangan.
Strategi Penyekatan Kanal dan Pengamanan Akses Tol
Setibanya di titik lokasi, unsur personel gabungan langsung bergerak terkoordinasi melakukan penyisiran menyeluruh guna memetakan luas sebaran api. Guna menghentikan perambatan api yang bergerak cepat akibat hembusan angin pada semak belukar yang mengering, tim terpadu menerapkan strategi penyekatan dengan memanfaatkan debit air yang melimpah dari jaringan kanal di sekitar area perkebunan.
Langkah intervensi teknis ini memegang peranan krusial dan mendesak, mengingat posisi lahan yang terbakar berada sangat dekat dengan ruas tol Indralaya, sehingga pencegahan kilat mutlak dilakukan agar kabut asap tidak mengaburkan pandangan para pengemudi kendaraan yang melintas. Berkat kecepatan bertindak, koordinasi yang matang, serta kerja keras seluruh petugas di lapangan, amukan si jago merah akhirnya berhasil dikuasai, dilokalisasi, dan dipadamkan sepenuhnya.
Peringatan Tegas Hukum dan Sanksi Pidana Pembakaran Lahan
Di sela-sela memantau proses pendinginan sisa bara api, Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa pengawasan di wilayah-wilayah yang dikategorikan sebagai zona merah kerawanan karhutla, seperti Kecamatan Indralaya dan Pemulutan, akan terus disiagakan secara ketat dan berkelanjutan.
“Kesiapsiagaan penuh di wilayah zona merah seperti Indralaya dan Pemulutan ini menjadi prioritas utama kami,” ungkap Kapolres, seraya menggarisbawahi bahwa langkah antisipatif tersebut esensial demi melindungi kesehatan pernapasan warga serta menjaga keamanan kelancaran transportasi publik.
Sebagai bentuk penegakan hukum preventif, kepolisian kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat luas agar menghentikan segala bentuk praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara berat hingga 15 tahun serta sanksi denda bernilai masif.
Penyelidikan Mendalam dan Imbauan Kewaspadaan Warga
Hingga saat ini, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir masih melaksanakan serangkaian investigasi mendalam guna menguak faktor pemicu utama serta pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik kemunculan sumber api di kawasan tersebut.
Menyikapi insiden darurat ini, Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, Amd.Kep., S.H., turut menyampaikan imbauan terbuka kepada seluruh warga masyarakat dan para petani agar beralih menggunakan metode pembersihan lahan mekanis yang ramah lingkungan. Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar senantiasa meningkatkan kepedulian dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan di area terbuka yang kering demi mencegah terulangnya bencana serupa di kemudian hari.



