Garis Depan Pengendalian Asap: Polres Ogan Ilir Padamkan Kebakaran Lahan Sektor Danau Biru

OGAN ILIR – Komitmen nyata dalam merespons darurat ekologis dan menjaga keselamatan publik kembali ditunjukkan tanpa kompromi oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir. Di bawah instruksi dan pimpinan langsung Kapolres AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., satuan tugas gabungan dikerahkan secara serentak menuju kawasan Danau Biru yang bersebelahan langsung dengan jalur tol Indralaya, guna menaklukkan amukan api yang melahap lahan seluas kurang lebih 8 hektare pada hari Sabtu, 12 September 2026.

Peristiwa terbakarnya hamparan semak belukar serta pepohonan gelam tersebut mulai terpantau memunculkan kepulan asap pekat sejak pukul 07.30 WIB. Menyadari tingginya ancaman terhadap jarak pandang para pengemudi di jalan bebas hambatan serta potensi bahaya bagi kesehatan pernapasan warga di sekitar lokasi, AKBP Rizka Aprianti bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Ogan Ilir segera bergegas menuju titik api untuk memegang kendali penuh serta memimpin jalannya taktik pemadaman secara langsung di lapangan.

Strategi Penyekatan Kanal dan Pengamanan Akses Tol

Setibanya di area titik panas (hotspot), unsur personel gabungan langsung bergerak terkoordinasi melakukan penyisiran menyeluruh guna memetakan arah pergerakan api. Guna menghentikan laju perambatan yang bergerak cepat pada rumput kering akibat tiupan angin, tim terpadu menerapkan teknik penyekatan dengan mengoptimalkan pasokan air yang bersumber dari jaringan kanal di sekitar area perkebunan.

Langkah intervensi teknis ini memegang peranan vital dan mendesak, mengingat posisi lahan yang terbakar berada sangat dekat dengan ruas jalan tol Indralaya, sehingga pencegahan kilat mutlak dilakukan agar kabut asap tidak mengaburkan pandangan para pengemudi kendaraan bermotor yang melintas. Berkat kecepatan bertindak, koordinasi yang solid, serta kerja keras seluruh petugas gabungan, kobaran api yang membara akhirnya berhasil dikuasai, dilokalisasi, dan dipadamkan sepenuhnya.

Peringatan Keras dan Ancaman Sanksi Hukum Berat

Di sela-sela pemantauan proses pendinginan sisa pembakaran, Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa jajarannya senantiasa menyiagakan personel secara maksimal dan berkelanjutan, khususnya pada wilayah-wilayah yang masuk dalam peta kerawanan tinggi atau zona merah karhutla, seperti Kecamatan Indralaya dan Pemulutan.

“Kesiapsiagaan penuh di wilayah zona merah seperti Indralaya dan Pemulutan ini menjadi prioritas utama kami,” tandas Kapolres, seraya menekankan bahwa langkah antisipatif tersebut esensial untuk melindungi keselamatan warga dari ancaman polusi udara serta menjaga stabilitas transportasi publik.

Sebagai langkah penegakan hukum preventif, kepolisian kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat luas agar menghentikan segala bentuk aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara berat hingga 15 tahun serta sanksi denda berskala masif.

Langkah Penyelidikan dan Imbauan Kewaspadaan Warga

Hingga saat ini, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir masih melaksanakan serangkaian penyelidikan mendalam guna menguak faktor utama serta oknum di balik kemunculan sumber api di kawasan tersebut.

Menyikapi musibah ini, Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, Amd.Kep., S.H., turut menyampaikan imbauan terbuka kepada segenap warga masyarakat dan para petani agar beralih menggunakan metode pembersihan lahan mekanis yang ramah lingkungan. Selain itu, warga juga diingatkan agar tidak sembarangan membuang puntung rokok di area terbuka yang ditumbuhi rumput kering demi mencegah berulangnya bencana karhutla di masa mendatang.