Kesiagaan Tanpa Henti: Kapolres Ogan Ilir Pimpin Operasi Pemadaman Karhutla di Sektor Danau Biru

OGAN ILIR – Dedikasi nyata dalam mengantisipasi ancaman darurat ekologis serta melindungi keselamatan masyarakat kembali dibuktikan secara konsisten oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir. Di tengah teriknya cuaca musim kemarau, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung pergerakan tim satuan tugas gabungan untuk menaklukkan amukan api yang membakar lahan seluas kurang lebih 8 hektare di kawasan Danau Biru, yang terletak berdampingan dengan jalur tol Indralaya, pada hari Sabtu, 12 September 2026.
Insiden terbakarnya vegetasi alam berupa hamparan semak belukar dan tegakan pohon gelam tersebut terpantau mulai mengeluarkan kepulan asap pekat sejak pukul 07.30 WIB. Menyadari tingginya risiko eskalasi api yang dapat mengganggu jarak pandang para pengemudi di jalan bebas hambatan serta mengancam kesehatan pernapasan warga sekitar, AKBP Rizka Aprianti bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Ogan Ilir segera bergegas menuju titik lokasi kejadian untuk memegang kendali penuh serta mengatur strategi pemadaman secara terpadu di lapangan.
Optimalisasi Penyekatan Kanal dan Proteksi Jalur Tol
Setibanya di area titik panas (hotspot), unsur personel gabungan langsung bergerak terkoordinasi melakukan penyisiran menyeluruh guna memetakan arah pergerakan api. Guna menghentikan laju perambatan yang bergerak cepat pada rumput kering akibat tiupan angin, tim terpadu menerapkan teknik penyekatan dengan memanfaatkan pasokan air yang bersumber dari jaringan kanal di sekitar lokasi perkebunan.
Langkah intervensi teknis ini memegang peranan vital dan mendesak, mengingat posisi lahan yang terbakar berada sangat dekat dengan ruas jalan tol Indralaya, sehingga pencegahan kilat mutlak dilakukan agar kabut asap tidak mengaburkan pandangan para pengemudi kendaraan bermotor yang melintas. Berkat kecepatan bertindak, koordinasi yang solid, serta kerja keras seluruh petugas gabungan, kobaran api yang membara akhirnya berhasil dikuasai, dilokalisasi, dan dipadamkan sepenuhnya.
Peringatan Tegas Hukum dan Sanksi Pidana Berat
Di sela-sela pemantauan proses pendinginan sisa kebakaran, Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa jajarannya senantiasa menyiagakan personel secara maksimal dan berkelanjutan, khususnya pada wilayah-wilayah yang masuk dalam peta kerawanan tinggi atau zona merah karhutla, seperti Kecamatan Indralaya dan Pemulutan.
“Kesiapsiagaan penuh di wilayah zona merah seperti Indralaya dan Pemulutan ini menjadi prioritas utama kami,” tandas Kapolres, seraya menekankan bahwa langkah antisipatif tersebut esensial untuk melindungi keselamatan warga dari ancaman polusi udara serta menjaga stabilitas transportasi publik.
Sebagai bentuk penegakan hukum preventif, kepolisian kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat luas agar menghentikan segala bentuk aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara berat hingga 15 tahun serta sanksi denda berskala masif.
Penyelidikan Mendalam dan Imbauan Kewaspadaan Warga
Hingga saat ini, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir masih melaksanakan serangkaian penyelidikan mendalam guna menguak faktor utama serta oknum di balik kemunculan sumber api di kawasan tersebut.
Menyikapi musibah ini, Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, Amd.Kep., S.H., turut menyampaikan imbauan terbuka kepada segenap warga masyarakat dan para petani agar beralih menggunakan metode pembersihan lahan mekanis yang ramah lingkungan. Selain itu, warga juga diingatkan agar tidak sembarangan membuang puntung rokok di area terbuka yang ditumbuhi rumput kering demi mencegah berulangnya bencana karhutla di masa mendatang.



