Hari Pertama Operasi Sikat Musi I 2026, Polres Ogan Ilir Amankan Pelaku Pungli di Exit Tol Keramasan

OGAN ILIR — Menandai dimulainya Operasi Sikat Musi I 2026, Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir langsung bergerak cepat menyasar aksi premanisme jalanan. Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir sukses meringkus seorang pria terduga pelaku pungutan liar (pungli) yang kerap menyasar para pengendara di kawasan Exit Tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Kamis sore (24/9/2026).

Penindakan ini dipicu oleh maraknya aduan dari para pengemudi armada logistik serta kendaraan pribadi. Mereka mengaku kerap menjadi korban pemerasan saat melintasi persimpangan strategis tersebut. Merespons keresahan masyarakat, Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Ogan Ilir, Aipda Beni Harmoko, segera memimpin jajarannya melakukan penyisiran dan pengintaian di area target.

Kapolres Ogan Ilir, melalui Kasat Samapta AKP Sutopo, membenarkan operasi tangkap tangan tersebut. Terduga pelaku yang ditangkap diketahui berinisial RA alias Firman (35), seorang buruh harian yang menetap di Jalan Tuan Kentang, 15 Ulu, Kecamatan Kertapati.“Modus yang dilancarkan pelaku adalah berpura-pura mengatur kelancaran arus kendaraan di sekitar jalur keluar tol.

Peran sebagai juru parkir atau pengatur jalan liar ini sengaja dipakai sebagai kedok untuk memaksa para sopir menyerahkan sejumlah uang,” jelas AKP Sutopo dalam keterangannya, Kamis evening (24/9).Saat disergap di lapangan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 80.000, yang diduga kuat merupakan hasil kutipan paksa dari para pengguna jalan pada hari itu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.AKP Sutopo menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen penuh menjaga keamanan jalur distribusi komoditas dari segala bentuk premanisme dan pungli.

Pihak kepolisian juga mengimbau para pengendara untuk selalu berhati-hati dan tidak ragu memanfaatkan kanal pengaduan resmi kepolisian jika kembali berhadapan dengan aksi pemerasan di jalan raya.