Gerak Cepat Satgas Terpadu: Kapolres Ogan Ilir Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla Seluas 8 Hektare di Kawasan Danau Biru

OGAN ILIR – Komitmen tanpa kompromi dalam mengantisipasi ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bahaya kabut asap kembali dibuktikan secara nyata oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir. Di bawah komando langsung Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., tim satuan tugas gabungan bergerak cepat dan taktis untuk menjinakkan amukan si jago merah yang melahap kawasan vegetasi seluas kurang lebih 8 hektare di area Danau Biru, yang terletak berdampingan secara strategis dengan jalur tol Indralaya, pada hari Sabtu, 12 September 2026.

Peristiwa kebakaran yang menghanguskan hamparan semak belukar serta pepohonan kayu gelam tersebut terdeteksi mulai berkobar sejak pukul 07.30 WIB. Menyadari besarnya potensi bahaya serta ancaman serius bagi keselamatan publik dan kelancaran arus transportasi, AKBP Rizka Aprianti bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Ogan Ilir tidak buang waktu; pimpinan tertinggi kesatuan ini langsung turun ke lapangan mendatangi titik-titik rawan untuk memimpin jalannya operasi sterilisasi, penyekatan, dan lokalisasi api secara langsung

Para petugas gabungan yang diterjunkan ke lapangan langsung bergerak cepat melakukan penyisiran intensif guna memetakan koordinat kemunculan titik panas (hotspot). Guna memutus rantai perambatan api yang merembet cepat pada vegetasi kering akibat teriknya cuaca, tim terpadu menerapkan teknik penyekatan strategis dengan memanfaatkan pasokan air yang bersumber dari kanal-kanal di sekitar lokasi kejadian.

Langkah taktis penanggulangan ini memegang peranan krusial, mengingat lokasi kebakaran yang berdekatan dengan jalur tol Indralaya menuntut penanganan kilat agar kepulan asap pekat tidak mengganggu jarak pandang para pengemudi kendaraan bermotor yang melintas di jalan bebas hambatan tersebut. Berkat sinergitas kerja keras dan kecepatan bertindak dari seluruh unsur tim terpadu di lapangan, kobaran api yang meluas akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan secara total.

Di sela-sela memimpin jalannya operasi pemadaman di area Danau Biru, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menegaskan bahwa jajarannya senantiasa menyiagakan personel secara penuh, terutama pada wilayah-wilayah yang masuk dalam zona merah karhutla seperti Kecamatan Indralaya dan Pemulutan.

“Kesiapsiagaan penuh di wilayah zona merah seperti Indralaya dan Pemulutan ini menjadi prioritas utama kami,” ujar Kapolres, seraya menambahkan bahwa langkah cepat ini mutlak dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman polusi udara serta menjamin keamanan dan kenyamanan publik di sektor transportasi.

Sebagai langkah preventif jangka panjang, Polres Ogan Ilir juga mengeluarkan maklumat dan peringatan keras terkait larangan membakar hutan dan lahan. Kepolisian mengingatkan bahwa tindakan membuka lahan pertanian dengan cara membakar merupakan pelanggaran hukum berat yang diancam dengan sanksi pidana tegas. Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), para pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda dengan nominal yang sangat besar.

Hingga saat ini, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir masih melaksanakan serangkaian penyelidikan intensif guna mengusut tuntas pemicu utama kemunculan sumber api di kawasan tersebut.