Gerak Cepat Team Rajawali Polsek Tanjung Raja: Pria Asal Lubuk Keliat Diringkus Usai Gondol Motor Warga di Pinang Jaya

Langkah tegas dalam memberantas aksi kejahatan di wilayah hukum kepolisian kembali membuahkan hasil nyata melalui pengungkapan kasus tindak pidana pencurian. Berdasarkan lembar dokumen laporan resmi yang diteruskan kepada jajaran komando kepolisian, operasi penindakan hukum tersebut dilaksanakan oleh Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja pada hari Sabtu, 19 September 2026, sekira pukul 11.00 WIB, dengan merujuk pada ketentuan hukum Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyelidikan bermula dari adanya laporan resmi yang teregistrasi dengan Nomor: LP / B- 79 / IX / 2026 / SUMSEL / RES OI / SEK TGR, bertanggal 18 September 2026. Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada hari Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di teras rumah korban yang beralamat di Dusun II RT 03, Desa Pinang Jaya, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun identitas korban dalam insiden tersebut adalah seorang petani bernama Ahmad Jumadi bin Ruslani, berusia 29 tahun, warga Dusun II RT 03 Desa Pinang Jaya, Kecamatan Sungai Pinang. Peristiwa kriminal ini turut disaksikan oleh seorang saksi mata bernama Junaidi bin Muhammad Sarip, berusia 21 tahun, belum bekerja, yang juga bertempat tinggal di alamat yang sama. Sementara itu, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan meringkus seorang tersangka laki-laki bernama Ari bin Sukri, berusia 25 tahun, belum bekerja, yang tercatat sebagai warga RT 03 Kelurahan Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan uraian kronologi kejadian, insiden bermula pada hari Kamis, 17 September 2026, tatkala korban sedang berada di dalam rumahnya dan mendengarkan suara mesin sepeda motor dinyalakan secara mendadak disusul suara laju kendaraan yang mengebut. Sontak, korban berlari keluar rumah untuk memeriksa keadaan dan mendapati satu unit sepeda motor miliknya telah dikendarai oleh orang lain. Tanpa buang waktu, korban langsung meminjam sepeda motor milik tetangga guna melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke ujung dusun, namun kehilangan jejak.
Korban kemudian meminta bantuan warga desa untuk berpencar melakukan penyisiran, tetapi pencarian tersebut belum membuahkan hasil. Sekira pukul 19.00 WIB, korban kembali ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada perangkat desa setempat, dilanjutkan dengan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar desa. Dari hasil penelusuran tersebut, seorang teman korban bernama Afrizal mengenali sosok pelaku yang membawa kabur sepeda motor dalam rekaman CCTV sebagai Sdr. Ari bin Sukri.
Berbekal petunjuk tersebut, rangkaian proses penangkapan pun langsung dieksekusi. Pada hari Jum’at, 18 September 2026, sekira pukul 19.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Tanjung Raja menerima informasi bahwa terduga pelaku pencurian sepeda motor milik Ahmad Jumadi telah diamankan oleh warga di Desa Pinang Jaya, Kecamatan Sungai Pinang. Mendengar laporan itu, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. segera memerintahkan serta memberikan Arahan Pimpinan Pasukan (APP) kepada Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., beserta jajaran anggota Reskrim untuk segera meluncur ke lokasi guna mengecek kebenaran informasi tersebut.
Setibanya di Desa Pinang Jaya, aparat memastikan bahwa tersangka memang benar telah diamankan oleh warga dan saat diinterogasi secara mendalam, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta proses penegakan hukum lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Markas Komando Polsek Tanjung Raja.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Yamaha X-Ride, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Yamaha X-Ride, sehelai baju kaos lengan pendek warna biru dongker, sehelai celana jeans panjang warna biru, satu buah masker penutup wajah warna putih, serta sebuah unit flashdisk yang memuat rekaman video CCTV kejadian.
Sebagai langkah lanjutan dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah merumuskan rencana tindak pidana yang meliputi pemeriksaan intensif terhadap tersangka, penyitaan secara sah atas barang-barang bukti yang ada, serta melengkapi administrasi penyidikan (mindik).



