Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Badas, Satu Eksekutor Utama Resmi Masuk DPO

OGAN ILIR – Akselerasi penegakan hukum yang berkeadilan terhadap segala bentuk tindak pidana konvensional yang mengganggu ketenteraman warga di ruang publik terus diimplementasikan secara nyata oleh jajaran kepolisian teritorial. Menindaklanjuti laporan aduan terkait aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Team Rajawali yang bergerak di bawah komando Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan di wilayah Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Operasi penindakan hukum tersebut sukses dieksekusi oleh jajaran personel opsnal di lapangan pada hari Sabtu, 8 Agustus 2026. Langkah represif ini digulirkan oleh pihak kepolisian berdasarkan tindak lanjut dari hasil penyelidikan mendalam atas Laporan Polisi yang diajukan oleh pihak keluarga korban pasca-insiden. Dalam penyergapan terukur itu, petugas berhasil membekuk salah satu terduga pelaku berinisial M, seorang pria berusia 40 tahun, saat berada di kediaman pribadinya yang terletak di kawasan Badas, Desa Tanjung Raja Selatan.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., memberikan keterangan resmi guna mengurai konstruksi kronologis serta modus operandi perkara kekerasan ini secara gamblang. Peristiwa pengeroyokan tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, mengambil lokasi di area samping rumah korban yang terletak di Simpang 3 Dusun II RT 03 Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja.

Rangkaian kejadian bermula ketika korban berinisial MS, seorang pria paruh baya berusia 42 tahun yang tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjung Raja, sedang berjalan kaki menuju arah pulang ke rumahnya. Secara mendadak, langkah kaki korban dihentikan oleh salah satu pelaku yang teridentifikasi berinisial A. Setelah keduanya sempat terlibat pembicaraan singkat, pelaku A secara tidak terduga langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis penikam yang sebelumnya telah ia simpan di sepeda motornya, lalu langsung mengarahkannya untuk menyerang tubuh korban MS secara brutal.

Mendapat serangan fisik yang mengancam keselamatan jiwanya, korban MS berupaya menyelamatkan diri dengan berlari menjauh dari lokasi kejadian. Namun, upaya melarikan diri tersebut langsung dihadang oleh pelaku M (40) yang secara proaktif ikut serta dalam aksi kekerasan tersebut dengan melayangkan pukulan keras ke bagian punggung korban. Akibat hantaman tersebut, korban MS kehilangan keseimbangan hingga terjatuh tersungkur ke atas tanah, yang kemudian langsung dimanfaatkan oleh pelaku A untuk kembali melancarkan serangan lanjutannya menggunakan senjata tajam.

Tindakan penganiayaan bersama yang membahayakan nyawa korban tersebut akhirnya berhasil disudahi setelah seorang warga lokal berinisial I datang ke lokasi kejadian untuk melerai pertikaian secara langsung. Melihat kedatangan saksi I, kedua pelaku langsung memilih untuk menghentikan aksinya dan segera melarikan diri dari tempat kejadian perkara dengan mengendarai sepeda motor. Tidak terima atas perlakuan kejam yang menimpa orang tuanya, anak kandung korban MS langsung melaporkan insiden berdarah tersebut ke Mapolsek Tanjung Raja agar diproses sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Berbekal pengumpulan bahan keterangan dan informasi dari masyarakat, Team Rajawali yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., bersama jajaran anggota opsnal bergerak melakukan pengepungan taktis hingga berhasil mencokok tersangka M di wilayah Badas. Saat diinterogasi secara intensif oleh penyidik di lapangan, tersangka M tidak dapat membantah alat bukti yang ada dan mengakui seluruh perannya yang ikut memukul punggung korban hingga terjatuh guna mempermudah jalannya penganiayaan yang dilakukan oleh rekannya.

Saat ini, tersangka M telah diamankan di Markas Komando Polsek Tanjung Raja guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan penyusunan berkas perkara. Sementara itu, untuk pelaku utama lainnya yakni lelaki berinisial A, pihak kepolisian telah secara resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tim opsnal tengah dikerahkan secara intensif di lapangan untuk melacak keberadaan persembunyiannya.

Dalam proses pembuktian yuridis, jajaran penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja telah mengamankan barang bukti otentik berupa 1 lembar surat hasil visum et repertum kedokteran yang mencatat secara detail luka fisik yang dialami korban MS. Guna merampungkan berkas perkara secara formil, polisi akan terus melangsungkan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka M, mengumpulkan barang bukti tambahan lainnya, serta mendalami setiap petunjuk informasi terkait keberadaan pelaku A yang masih buron.

“Kami menegaskan komitmen penuh jajaran Polsek Tanjung Raja untuk menuntaskan perkara tindak pidana kekerasan ini secara tuntas hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau dan mengharapkan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat yang sekiranya memiliki informasi akurat mengenai keberadaan buronan berinisial A agar segera melapor ke kantor polisi terdekat demi percepatan penegakan hukum,” tegas AKP Sondi Fraguna.

Atas perbuatan pidana yang telah dilakukan, para pelaku dijerat oleh tim penyidik dengan sangkaan pasal berlapis mengenai tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dan atau turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum Pasal 262 ayat (2) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara yang signifikan.