Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Kawasan Badas, Satu Pelaku Lain Buron

OGAN ILIR – Ketegasan dalam merespons segala bentuk tindak kejahatan konvensional yang merugikan keselamatan fisik masyarakat terus ditunjukkan oleh jajaran kepolisian resor setempat. Melalui penanganan kasus yang responsif dan terukur, Team Rajawali yang bergerak di bawah binaan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir berhasil menuntaskan pengejaran dan mengamankan satu dari dua tersangka perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di lingkungan Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Tindakan represif berupa penangkapan terhadap salah satu pelaku kejahatan ini berhasil dieksekusi oleh jajaran personel opsnal di lapangan pada hari Sabtu, 8 Agustus 2026. Langkah penegakan hukum ini didasarkan pada hasil penyelidikan mendalam atas Laporan Polisi resmi yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban tak lama setelah peristiwa tersebut terjadi. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, berusia 40 tahun, yang diringkus tanpa perlawanan di kediaman pribadinya di wilayah Badas, Desa Tanjung Raja Selatan.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., dalam rilis tertulisnya menjabarkan bahwa peristiwa kekerasan bersama di muka umum ini bermula pada hari Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Kejadian tersebut mengambil tempat di kawasan samping rumah korban yang berlokasi di Simpang 3 Dusun II RT 03 Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja.

Kronologi insiden bermula saat korban berinisial MS, seorang pria berusia 42 tahun yang tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjung Raja, sedang berjalan kaki menuju arah pulang ke rumahnya. Di tengah perjalanan, langkah kaki korban secara mendadak dihentikan akibat dipanggil oleh salah satu pelaku utama berinisial A. Setelah keduanya terlibat pembicaraan singkat, pelaku A diduga kuat langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis penikam yang disembunyikan di sepeda motornya dan langsung melakukan serangan fisik secara brutal ke arah tubuh korban MS.

Menghadapi serangan mendadak yang mengancam jiwanya, korban MS berupaya menyelamatkan diri dengan berlari menjauh dari tempat kejadian. Namun, pelarian korban dihadang oleh pelaku M (40) yang secara proaktif ikut serta melayangkan pukulan keras tepat mengenai bagian punggung korban. Akibat hantaman keras tersebut, korban MS kehilangan keseimbangan hingga terjatuh tersungkur ke tanah, di mana situasi tersebut kembali dimanfaatkan oleh pelaku A untuk merangsek maju melakukan serangan lanjutan menggunakan senjata tajam.

Aksi penganiayaan bersama yang membahayakan keselamatan nyawa korban ini akhirnya berhasil disudahi setelah seorang warga lokal berinisial I datang mendekat dan berani melerai pertikaian tersebut. Menyadari kehadiran saksi I di tempat kejadian perkara, kedua pelaku langsung memilih untuk melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tidak terima atas perlakuan kejam yang menimpa orang tuanya, anak kandung korban MS langsung melaporkan insiden berdarah tersebut ke Mapolsek Tanjung Raja agar segera diproses sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Berbekal pengumpulan bahan keterangan dan informasi dari masyarakat, Team Rajawali yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., bersama jajaran anggota opsnal bergerak cepat melakukan pengepungan taktis hingga berhasil mencokok tersangka M di wilayah Badas. Saat diinterogasi secara intensif oleh penyidik di lapangan, tersangka M tidak dapat membantah alat bukti yang ada dan mengakui seluruh perannya yang ikut memukul punggung korban hingga terjatuh guna mempermudah jalannya penganiayaan yang dilakukan oleh rekannya.

Saat ini, tersangka M telah diamankan di Markas Komando Polsek Tanjung Raja guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan penyusunan berkas perkara. Sementara itu, untuk pelaku utama lainnya yakni lelaki berinisial A, pihak kepolisian telah secara resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tim opsnal tengah dikerahkan secara intensif di lapangan untuk melacak keberadaan persembunyiannya.

Dalam proses pembuktian yuridis, jajaran penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja telah mengamankan barang bukti otentik berupa 1 lembar surat hasil visum et repertum kedokteran yang mencatat secara detail luka fisik yang dialami korban MS. Guna merampungkan berkas perkara secara formil, polisi akan terus melangsungkan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka M, mengumpulkan barang bukti tambahan lainnya, serta mendalami setiap petunjuk informasi terkait keberadaan pelaku A yang masih buron.

“Komitmen penuh kami dari jajaran Polsek Tanjung Raja adalah menuntaskan kasus pengeroyokan ini secara transparan dan berkeadilan hingga tuntas. Kami juga mengeluarkan imbauan secara terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat luas yang sekiranya mengetahui atau mengendus informasi terkait keberadaan pelaku A agar tidak segan untuk segera melaporkannya ke Polsek Tanjung Raja demi percepatan penegakan hukum,” tegas Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si.

Atas perbuatan pidana yang telah dilakukan, para pelaku dijerat oleh tim penyidik dengan sangkaan pasal berlapis mengenai tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dan atau turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum Pasal 262 ayat (2) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara yang signifikan.