Team Singo Layo Polsek Indralaya Ringkus Pelaku Penggelapan Honda Vario

OGAN ILIR – Kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Tanjung Gelam akhirnya terungkap. Polsek Indralaya melalui Team Singo Layo berhasil mengamankan pelakunya.Pelaku yang diamankan berinisial F alias Spek, 26 tahun. Ia ditangkap di rumahnya pada Jumat malam, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H. menyebut penangkapan berawal dari laporan korban A, 44 tahun, tenaga honorer. Korban kehilangan motor Honda Vario warna merah pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun III Desa Tanjung Gelam.“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami bersama Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil lidik, pelaku berhasil kita amankan di rumahnya. Saat diinterogasi, ia mengakui telah mengambil dan menggelapkan motor milik korban,” ujar IPTU Rangga.Barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario merah berhasil disita petugas. Kerugian korban ditaksir senilai satu unit motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Indralaya dan dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Berkas perkara saat ini sedang dilengkapi dan akan segera dilimpahkan ke Polres Ogan Ilir dan Kejaksaan.

IPTU Rangga mengimbau warga agar tidak mudah meminjamkan barang berharga kepada orang yang tidak dikenal. Segera laporkan ke polisi jika menjadi korban tindak pidana.Kondisi keamanan di wilayah hukum Polsek Indralaya hingga saat ini terpantau aman dan kondusif.