Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Vario Merah di Tanjung Gelam

OGAN ILIR – Setelah hampir 9 bulan dicari, pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor akhirnya berhasil ditangkap. Team Singo Layo Reskrim Polsek Indralaya mengamankan F alias Spek, 26 tahun, warga Desa Tanjung Gelam di kediamannya, Jumat malam 7 Agustus 2026 pukul 21.00 WIB.

Peristiwa bermula saat korban bernama Alwen, 44 tahun, warga honorer, kehilangan sepeda motor Honda Vario warna merah. Motor itu raib pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di kediamannya, Dusun III Desa Tanjung Gelam.

Korban pun langsung melapor ke Polsek Indralaya.Berbekal laporan dan informasi dari masyarakat, Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si memimpin penyelidikan.

“Hasilnya, pelaku berhasil kita amankan di rumahnya. Saat diinterogasi, F mengakui perbuatannya telah mengambil dan menggelapkan motor milik korban,” jelas IPTU Rangga.Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit Honda Vario warna merah. Kerugian korban ditaksir sebesar harga satu unit kendaraan.Kini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Indralaya.

F dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Proses selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi dan dikoordinasikan ke Polres Ogan Ilir serta Kejaksaan.“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan mudah percaya menitipkan atau meminjamkan barang berharga. Jika menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar bisa cepat ditangani,” imbau Kapolsek.Hingga saat ini situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Indralaya dalam keadaan aman dan kondusif.