Pelaku Penggelapan Motor Vario di Tanjung Gelam Tak Bisa Berkelit Diamankan Polsek Indralaya

OGAN ILIR – Setelah hampir 9 bulan menjadi target penyelidikan, seorang pelaku penggelapan kendaraan akhirnya berhasil diringkus. Pelaku berinisial F alias Spek, 26 tahun, warga Desa Tanjung Gelam ditangkap Tim Reskrim Polsek Indralaya di rumahnya pada Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 21.00 WIB.Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H. mengungkapkan, penangkapan ini menindaklanjuti laporan seorang warga bernama Alwen, 44 tahun.
Korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah pada 27 November 2025 lalu di Dusun III Desa Tanjung Gelam.“Dari informasi masyarakat, Team Singo Layo bergerak cepat. Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si, kami lakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di kediamannya.
Saat dilakukan pemeriksaan, F mengakui telah menggelapkan motor milik korban,” terang IPTU Rangga.Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti 1 unit motor Honda Vario merah yang digelapkan. Nilai kerugian diperkirakan setara satu unit kendaraan.
Saat ini F beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk menjalani proses hukum.“Pelaku kita kenakan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Tahap selanjutnya kami lengkapi berkas dan akan dikoordinasikan ke Polres Ogan Ilir serta Kejaksaan,” tambah Kapolsek.
Polsek Indralaya juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menitipkan kendaraan dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menjadi korban kejahatan.Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Indralaya saat ini terpantau aman.



