Team Singo Layo Polsek Indralaya Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Tanjung Gelam

OGAN ILIR – Aksi penggelapan kendaraan akhirnya terbongkar. Seorang pemuda berinisial F alias Spek, 26 tahun, warga Desa Tanjung Gelam diringkus Tim Reskrim Polsek Indralaya.Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Jumat malam, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan F, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hasil kejahatannya.Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H. menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban bernama Alwen, 44 tahun, melapor kehilangan motornya sejak 27 November 2025 di Dusun III Desa Tanjung Gelam.

“Berkat informasi masyarakat dan kerja cepat Team Singo Layo yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si, pelaku berhasil kita amankan. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui telah menggelapkan motor milik korban,” ungkap IPTU Rangga.Akibat perbuatannya, F dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan saat ini ditahan di Mapolsek Indralaya.

Barang bukti dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Polres Ogan Ilir dan Kejaksaan.Kapolsek mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan tidak ragu melapor ke polisi jika menjadi korban kejahatan.Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Indralaya saat ini aman dan kondusif.