Polsek Indralaya Proses Hukum Pelaku Penggelapan Motor di Desa Tanjung Gelam

OGAN ILIR – Satuan Reskrim Polsek Indralaya kembali menorehkan hasil dalam pengungkapan tindak pidana. Kali ini, petugas berhasil mengamankan pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Vario.Pelaku berinisial F alias Spek, 26 tahun, warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, ditangkap di kediamannya pada Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H. menerangkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dari korban bernama Alwen, 44 tahun, yang berprofesi sebagai tenaga honorer. Korban kehilangan sepeda motornya pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun III Desa Tanjung Gelam.

“Atas informasi masyarakat, Team Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya yang saya pimpin bersama Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si melakukan penyelidikan. Pelaku kami temukan di rumahnya dan dari hasil interogasi, ia mengakui telah menggelapkan kendaraan milik korban,” jelas IPTU Rangga.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah. Kerugian material ditaksir setara dengan harga satu unit sepeda motor.Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indralaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir serta Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk tahap selanjutnya.IPTU Rangga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang milik pribadi. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana.Secara umum situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Indralaya saat ini dalam keadaan aman dan kondusif.