Proses Hukum Berlanjut: Polsek Tanjung Raja Resmi Limpahkan Berkas Tahap II dan Tersangka Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan

OGAN ILIR – Keseriusan institusi kepolisian dalam menegakkan hukum serta menuntaskan setiap perkara kriminal secara tuntas kembali dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Sektor Tanjung Raja. Tim penyidik Polsek Tanjung Raja secara resmi telah merampungkan seluruh kewenangan penyidikan dan melaksanakan penyerahan berkas perkara tahap kedua (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada Kamis, 13 Agustus 2026, tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaksanaan pelimpahan berkas ini merupakan muara dari rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Perkara tersebut mulai ditangani oleh kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-07/I/2026/Sumsel/Res OI/Sek Tanjung Raja yang tercatat sejak tanggal 15 Januari 2026 lalu. Melalui pemeriksaan menyeluruh dan pemenuhan alat bukti yang sah, berkas perkara yang disusun penyidik akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum melalui penerbitan Surat Nomor B-1550/L.6.24/Eoh.1/07/2026.

Adapun sosok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam lingkaran perkara ini adalah seorang pemuda berinisial IK alias K, yang berusia 22 tahun. Berdasarkan catatan identitas, yang bersangkutan merupakan warga yang berdomisili di wilayah Desa Rantau Panjang Ilir, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir. Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan sangkaan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur secara khusus dalam ketentuan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkait rampungnya penyerahan tahap kedua tersebut, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara di bawah komandonya. Beliau menegaskan bahwa dengan diserahkannya tersangka beserta seluruh barang bukti dan dokumen berkas perkara, maka tugas penyidikan di tingkat kepolisian telah resmi selesai, dan tahapan selanjutnya menjadi wewenang penuh pihak kejaksaan.

“Penyidikan sudah kami tuntaskan dan berkas beserta tersangka sudah kami serahkan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait perkembangan persidangan,” tutur AKP Sondi Fraguna.

Dengan beralihnya penanganan perkara ini ke institusi penuntut umum, langkah hukum selanjutnya kini tinggal menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan negeri untuk segera disidangkan dan mendapatkan putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.