Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II: Polsek Tanjung Raja Serahkan Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir

OGAN ILIR – Komitmen dan keseriusan jajaran aparat penegak hukum dalam menuntaskan penanganan berbagai tindak kejahatan kembali ditunjukkan oleh Kepolisian Sektor Tanjung Raja. Tim penyidik Polsek Tanjung Raja secara resmi telah merampungkan seluruh proses hukum tingkat awal dan melaksanakan penyerahan berkas perkara tahap kedua (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada Kamis, 13 Agustus 2026, tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB.
Proses pelimpahan hukum yang krusial ini merupakan tindak lanjut atas penanganan kasus pencurian dengan pemberatan yang telah disidik oleh kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-07/I/2026/Sumsel/Res OI/Sek Tanjung Raja yang tercatat sejak tanggal 15 Januari 2026 lalu. Berdasarkan hasil serangkaian penyidikan mendalam yang dilakukan secara profesional, berkas perkara tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum melalui penerbitan Surat Nomor B-1550/L.6.24/Eoh.1/07/2026.
Dalam perkara hukum ini, pihak penyidik menetapkan seorang pria berinisial IK alias K yang berusia 22 tahun sebagai tersangka utama. Berdasarkan identitas kependudukannya, yang bersangkutan diketahui merupakan warga yang berdomisili di wilayah Desa Rantau Panjang Ilir, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir. Akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan sangkaan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menanggapi penyelesaian proses penyerahan tahap kedua tersebut, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., memberikan keterangan resmi mengenai status penanganan kasus ini. Beliau menegaskan bahwa dengan diserahkannya tersangka beserta seluruh kelengkapan berkas perkara ke kejaksaan, maka kewenangan penanganan selanjutnya telah berpindah ke institusi penuntut umum untuk dipersiapkan dalam proses peradilan di pengadilan.
“Penyidikan sudah kami tuntaskan dan berkas beserta tersangka sudah kami serahkan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait perkembangan persidangan,” ungkap AKP Sondi Fraguna.
Dengan tuntasnya proses pelimpahan ini, pihak kepolisian berharap penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan, sementara proses selanjutnya kini tinggal menunggu penjadwalan sidang dari pihak pengadilan negeri setempat.



