Penuntasan Kasus Kriminal: Polsek Tanjung Raja Laksanakan Pelimpahan Berkas Tahap II Perkara Pencurian ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir

OGAN ILIR – Komitmen dan ketegasan dalam menegakkan supremasi hukum serta menyelesaikan setiap proses penyidikan perkara kriminal hingga tuntas kembali dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Sektor Tanjung Raja. Tim penyidik Polsek Tanjung Raja secara resmi telah merampungkan seluruh kewenangan operasional tingkat penyidikan dan melaksanakan penyerahan berkas perkara tahap kedua (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada Kamis, 13 Agustus 2026, tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaksanaan pelimpahan berkas ini merupakan muara dari rangkaian proses penyelidikan serta penyidikan mendalam yang dilakukan secara profesional atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Perkara tersebut mulai ditangani oleh aparat kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-07/I/2026/Sumsel/Res OI/Sek Tanjung Raja yang tercatat secara resmi sejak tanggal 15 Januari 2026 lalu. Melalui pemeriksaan menyeluruh serta pemenuhan berbagai alat bukti yang sah, berkas perkara yang disusun oleh tim penyidik akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum melalui penerbitan Surat Nomor B-1550/L.6.24/Eoh.1/07/2026.
Adapun sosok yang ditetapkan sebagai pihak tersangka dalam lingkaran perkara hukum ini adalah seorang pemuda berinisial IK alias K, yang saat ini tercatat berusia 22 tahun. Berdasarkan data kependudukan dan catatan kepolisian, yang bersangkutan merupakan warga yang berdomisili di wilayah Desa Rantau Panjang Ilir, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir. Atas perbuatan melawan hukum yang diduga kuat telah dilakukannya, tersangka dijerat dengan sangkaan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur secara khusus dalam ketentuan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terkait rampungnya proses penyerahan tahap kedua tersebut, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara di bawah komandonya. Beliau menegaskan bahwa dengan diserahkannya tersangka beserta seluruh dokumen berkas perkara, maka tugas penyidikan di tingkat kepolisian telah resmi selesai, dan tahapan penegakan hukum selanjutnya beralih menjadi wewenang penuh pihak kejaksaan.
“Penyidikan sudah kami tuntaskan dan berkas beserta tersangka sudah kami serahkan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait perkembangan persidangan,” tutur AKP Sondi Fraguna.
Dengan beralihnya penanganan perkara ini ke institusi penuntut umum, langkah hukum berikutnya kini tinggal menunggu pelimpahan dakwaan ke meja hijau pengadilan negeri setempat untuk segera disidangkan dan memperoleh kepastian hukum yang adil.



