Polsek Indralaya Tegakkan Hukum Pelaku Penggelapan Motor Vario Ditangkap

OGAN ILIR – Komitmen memberantas tindak pidana kembali dibuktikan Polsek Indralaya. Seorang pelaku penggelapan sepeda motor berhasil diamankan tanpa perlawanan.Pelaku berinisial F alias Spek, 26 tahun, warga Desa Tanjung Gelam diringkus Team Singo Layo di kediamannya, Jumat 7 Agustus 2026 pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H. menegaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Alwen, 44 tahun. Korban kehilangan 1 unit Honda Vario warna merah pada 27 November 2025 di Dusun III Desa Tanjung Gelam.“Atas perintah pimpinan, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
Berbekal informasi masyarakat, Team Singo Layo yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku mengakui telah menggelapkan motor milik korban,” tegas IPTU Rangga.Barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario merah berhasil disita.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Indralaya dan dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Proses hukum akan terus dilanjutkan dan dikoordinasikan dengan Polres Ogan Ilir serta Kejaksaan.
Kapolsek juga mengingatkan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana. Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban kejahatan.“Wilayah hukum Polsek Indralaya harus aman. Siapapun yang berbuat melawan hukum akan kami tindak tegas,” tutup Kapolsek.Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Indralaya saat ini aman dan kondusif.



