Berawal dari Laporan Warga, Pelaku Penggelapan Motor di Tanjung Gelam Ditangkap

OGAN ILIR – Kasus kehilangan sepeda motor yang terjadi akhir tahun 2025 lalu akhirnya menemui titik terang. Polsek Indralaya berhasil mengamankan pelakunya.Peristiwa bermula pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban bernama Alwen, 44 tahun, warga honorer Desa Tanjung Gelam mendapati 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah miliknya raib dari rumah di Dusun III. Korban kemudian melapor ke Polsek Indralaya.Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya di bawah pimpinan Kapolsek IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H. dan Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari informasi masyarakat, pada Jumat malam 7 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi rumah terduga pelaku berinisial F alias Spek, 26 tahun, warga Desa Tanjung Gelam. “Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil dan menggelapkan motor milik korban.
Dari pelaku kita juga mengamankan barang bukti 1 unit Honda Vario merah,” jelas IPTU Rangga.Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indralaya. F dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Penyidik masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Polres Ogan Ilir dan Kejaksaan.Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati menitipkan barang berharga dan segera melapor ke polisi jika menjadi korban kejahatan.Hingga saat ini situasi di wilayah hukum Polsek Indralaya terpantau aman dan kondusif.



