Polsek Tanjung Raja Tuntaskan Penyidikan: Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir

OGAN ILIR – Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ditangani oleh jajaran Kepolisian Sektor Tanjung Raja memasuki babak baru. Pihak penyidik Polsek Tanjung Raja secara resmi telah melakukan penyerahan berkas perkara tahap kedua (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada Kamis, 13 Agustus 2026, tepat pada pukul 15.00 WIB.

Proses pelimpahan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian panjang penyidikan yang dilakukan kepolisian atas Laporan Polisi Nomor LP/B-07/I/2026/Sumsel/Res OI/Sek Tanjung Raja yang telah terdaftar sejak 15 Januari 2026 lalu. Melalui proses pemeriksaan yang komprehensif, berkas perkara yang disusun oleh tim penyidik Polsek Tanjung Raja dinyatakan telah memenuhi unsur kelengkapan formil maupun materiil oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. Status kelengkapan tersebut tertuang dalam Surat P-21 dengan Nomor B-1550/L.6.24/Eoh.1/07/2026.

Adapun tersangka dalam perkara tindak pidana ini adalah seorang pria berinisial IK alias K, yang tercatat berusia 22 tahun dan merupakan warga asal Desa Rantau Panjang Ilir, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., memberikan keterangan terkait rampungnya proses penyidikan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa dengan terlaksananya penyerahan berkas perkara serta tersangka pada tahap kedua ini, maka seluruh proses di tingkat penyidikan kepolisian telah dinyatakan tuntas. Selanjutnya, kewenangan atas penanganan perkara tersebut sepenuhnya berpindah ke pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk dipersiapkan proses pelimpahannya ke meja persidangan di pengadilan.

“Penyidikan sudah kami tuntaskan dan berkas beserta tersangka sudah kami serahkan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait perkembangan persidangan,” ungkap AKP Sondi Fraguna dengan tegas.

Dengan diserahkannya tersangka beserta barang bukti kepada jaksa, langkah selanjutnya kini bergantung pada jadwal persidangan yang akan ditentukan oleh pihak pengadilan guna mengadili perbuatan hukum yang dilakukan oleh tersangka.