Tim Singo Layo Polsek Indralaya Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Tanjung Gelam

OGAN ILIR – Upaya pengungkapan kasus kehilangan kendaraan kembali membuahkan hasil. Tim Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial F alias Spek, 26 tahun, warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya.Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Jumat malam, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
F diduga kuat menggelapkan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik warga setempat.Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H. menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial A, 44 tahun, yang berprofesi sebagai tenaga honorer. Korban kehilangan kendaraannya pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di wilayah Dusun III Desa Tanjung Gelam.
“Bermodalkan informasi dari masyarakat, Team Singo Layo yang saya pimpin bersama Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si. langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil kita amankan di rumahnya. Saat diintrogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah mengambil dan menggelapkan motor milik korban,” jelas IPTU Rangga.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah. Kerugian ditaksir sebesar harga satu unit kendaraan tersebut.Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indralaya guna proses penyidikan lebih lanjut.“Untuk perbuatan yang dilakukan, pelaku kita jerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir serta pihak Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” tambah Kapolsek.Di akhir keterangannya, IPTU Rangga mengimbau warga agar lebih waspada saat meminjamkan atau menitipkan barang berharga. Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.Hingga saat ini situasi di wilayah hukum Polsek Indralaya dinyatakan aman dan kondusif.



