Sembunyikan Sabu di Dompet Batik, Seorang IRT Diringkus Polisi di Gubuk Kebun Karet Ogan Ilir

Sembunyikan Sabu di Dompet Batik, Seorang IRT Diringkus Polisi di Gubuk Kebun Karet Ogan Ilir

OGAN ILIR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Ilir menciduk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (42) karena diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika jenis sabu. Warga Desa Kasih Raja tersebut disergap petugas di sebuah gubuk area perkebunan karet yang berlokasi di Desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya A mengungkapkan, penangkapan yang berlangsung pada Senin malam, 28 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB ini bermula dari aduan masyarakat.

Warga sekitar merasa resah lantaran gubuk di kebun karet tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram. Merespons laporan itu, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan investigasi dan penggerebekan di lokasi.Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan taktik cerdik pelaku yang menyembunyikan sabu siap edar di dalam tas jinjing cokelat miliknya. Narkotika dengan total berat kotor 6,66 gram tersebut dipecah ke dalam beberapa kantong klip bening dan dimasukkan ke dalam beberapa dompet batik berukuran kecil yang ditandai dengan kode angka khusus.Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:*

Paket Sabu 1,54 Gram: Disimpan di dompet hijau motif batik dengan tulisan kode ’50’ (berisi 5 plastik klip).* Paket Sabu 1,21 Gram: Disimpan di dompet cokelat merk Toko Mas RAHMAT dengan kode ’70’ (berisi 4 plastik klip).* Paket Sabu 1,87 Gram & 2,04 Gram: Ditemukan dalam dompet cokelat tua motif batik dengan kode ‘100’ (masing-masing berisi 3 dan 6 plastik klip).* Peralatan Edar: 4 bal plastik klip kosong, sebuah sekop plastik bening, dan gunting hitam.* Aset & Komunikasi: 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hijau lumut (BG 2131 XK), 1 unit ponsel Vivo Y20, serta uang tunai Rp 600.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IRT tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan intensif.

Atas tindakan ini, pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto UU No. 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama di atas jaringan pelaku.