Satreskrim Polres Ogan Ilir Berhasil Meringkus Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong

OGAN ILIR – Polres Ogan Ilir berhasil meringkus dua pelaku spesialis pembobol rumah kosong di Perumahan Griya, Kelurahan Indralaya Indah, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan non-Target Operasi (TO) dalam rangka Ops Sikat 1 Musi 2026 ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Rio Pranata Tarigan, bersama Kanit Pidum Ipda Abriansyah.

Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah korban Rudi Syaifullah ini diketahui terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian pertama kali terungkap saat kuasa pelapor, Syamsul Bahri, mengecek rumah tersebut dan mendapatinya dalam kondisi berantakan. Para pelaku menjarah barang elektronik, pintu kusen, hingga seluruh isi rumah dengan total kerugian mencapai Rp 100.000.000,-.

Berkat kejelian tim Identifikasi (Inafis) di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapatkan petunjuk krusial pada Selasa sore, 6 Oktober 2026. Tim Resmob langsung bergerak cepat menyergap tersangka pertama, YA alias Dedek (36), di kediamannya. Dari nyanyian Dedek, petugas kemudian menciduk rekan aksinya, A alias Bujang (23), di rumah mertuanya tanpa perlawanan. Kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Indralaya Mulia.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku, meliputi:

  • 1 unit Becak Motor (Bentor) untuk mengangkut hasil jarahan
  • 1 buah kunci inggris
  • 1 buah tang pemotong
  • 1 buah obeng
  • 1 buah kunci shock
  • 1 buah korek api

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.