Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Tersangka Diamankan

OGAN ILIR – Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah sekaligus toko milik warga di Dusun III, Desa Tanjung Serian, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SUKRI alias SUK (47), pada Kamis (22/10/2026).
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., serta anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Kasus tersebut dilaporkan korban, Yeni Sartika (30), melalui laporan polisi nomor LP-B/90/X/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 18 Oktober 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, saat rumah korban diduga dimasuki pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang dagangan dan barang lainnya dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Barang-barang yang dilaporkan hilang di antaranya kopi, minuman kemasan, tabung gas elpiji, mi instan, bawang, beras, susu, pasta gigi, rokok, tas sekolah, serta uang tunai sebesar Rp105 ribu yang disimpan di dalam celengan anak.
Pengungkapan kasus bermula pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Kapolsek Tanjung Raja bersama Kanit Reskrim dan personel Unit Identifikasi Polres Ogan Ilir melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Petugas melakukan pengambilan sidik jari yang ditemukan pada etalase rumah korban untuk membantu proses penyelidikan.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas mendatangi rumah seorang pria berinisial SILO yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian. Berdasarkan keterangan istri SILO, barang-barang tersebut dibawa oleh SILO bersama SUKRI.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman SUKRI. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan SUKRI. Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka mengakui keterlibatannya bersama SILO dalam pencurian tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah linggis berwarna hitam berkarat yang diikat tali rafia, satu helai kaus hitam, celana jeans pendek, blangkon bermotif batik, kain hitam yang diduga digunakan untuk menutup wajah, dua tabung gas elpiji 3 kilogram, satu tas selempang berwarna abu-abu, satu karung, serta sejumlah barang kebutuhan rumah tangga.
Saat ini, penyidik masih melaksanakan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti sesuai prosedur, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan tempat usaha, terutama saat malam hari, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.
Polsek Tanjung Raja mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, lancar, dan kondusif di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.



