Polres Ogan Ilir Ungkap 3 Kasus Menonjol, 26 Kasus 3C

OGAN ILIR – Polres Ogan Ilir menggelar konferensi pers pengungkapan tiga kasus menonjol di Mapolres Ogan Ilir, Kamis 22 Oktober 2026 sore. Press rilis dipimpin langsung Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan dan Kasi Humas Iptu Mansyur, Amd.Kep., S.H.
Untuk kasus pertama, Polres Ogan Ilir memaparkan hasil Operasi Sikat I Musi 2026. Operasi kewilayahan yang menyasar kejahatan jalanan itu menetapkan 6 target operasi, terdiri dari 3 kasus kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor) dan 3 kasus aksi premanisme.
Dari operasi tersebut, Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap total 26 kasus. Rinciannya, 19 kasus kategori 3C dengan 9 tersangka, terdiri dari nihil Curas, 5 kasus Curat dengan 5 tersangka dimana 1 diantaranya merupakan TO, dan 14 kasus Curanmor dengan 4 tersangka dimana 2 kasus merupakan TO. Sedangkan kategori premanisme, 7 kasus dengan 8 tersangka, dimana 3 kasus merupakan TO dan 4 kasus Non TO.

Pengungkapan kedua terkait tindak pidana migas ilegal. Unit Pidsus Satreskrim berhasil menggagalkan pengangkutan BBM olahan tanpa izin pada Rabu 14 Oktober 2026 pukul 01.30 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, berdasarkan LP/A/15/X/2026/SPKT Polres OI.
Petugas mengamankan dua pelaku berinisial AM (31) sebagai sopir dan BK (20) sebagai kernet, warga Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, saat mengendarai mobil Isuzu Traga putih BG 8157 KL. Dari kendaraan disita sekitar 4.200 liter BBM olahan yang disimpan dalam 2 tedmon 1.000 liter, 4 drum plastik biru 240 liter, 18 jerigen 70 liter, dan 6 jerigen 35 liter. Kedua pelaku dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana disesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 20 huruf C KUHP dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
Kasus ketiga yakni kebakaran gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM ilegal di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Sabtu 17 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa itu menyebabkan 3 orang luka bakar, salah satunya warga Tanjung Raja. Hasil olah TKP tim Inafis dan Unit Pidsus menemukan 1 unit mobil tangki PT. PETRO ARTHA INDO kapasitas 16.000 liter hangus terbakar, 92 baby tank 1.000 liter diduga berisi solar ikut terbakar, 8 mesin pompa air, 4 kolam penampungan, serta 17 baby tank utuh yang tidak terbakar.
Kapolres Ogan Ilir menegaskan ketiga perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik akan berkoordinasi dengan ahli BPH Migas, Pertamina dan Labfor untuk melengkapi berkas perkara, serta memburu pemilik gudang BBM ilegal yang diduga masih beroperasi secara diam-diam di wilayah Ogan Ilir.



