Meresahkan Warga, Petani Asal Rantau Panjang Diciduk Polisi Akibat Bawa Senjata Tajam

Meresahkan Warga, Petani Asal Rantau Panjang Diciduk Polisi Akibat Bawa Senjata Tajam
OGAN ILIR – Seorang petani berinisial BI (31) terpaksa harus berurusan dengan aparat hukum setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tanpa izin resmi. Pria yang tercatat sebagai warga Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang tersebut diringkus oleh Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja saat tengah berada di Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (3/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat setempat. Warga merasa cemas dan curiga melihat gerak-gerik seorang pria asing yang berkeliaran di lingkungan mereka pada malam hari.
“Begitu menerima aduan dari warga yang resah, saya segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ettah Yuliansyah bersama personel jajaran untuk langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi,” ungkap AKP Sondi saat memberikan konfirmasi pada Sabtu siang.
Setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas langsung mengidentifikasi keberadaan BI yang menunjukkkan sikap mencurigakan. Tanpa mengulur waktu, anggota Tim Rajawali langsung mendekati pelaku untuk mengamankan situasi sekaligus melakukan penggeledahan badan.
Kecurigaan petugas terbukti benar. Dari balik pakaian pelaku, polisi menemukan sebilah pisau merek USMAN dengan panjang kurang lebih 20 sentimeter yang disembunyikan lengkap di dalam sarung kulit berwarna cokelat. Mengingat status profesinya sebagai petani tidak ada korelasinya dengan urgensi membawa senjata tajam di tempat umum pada dini hari, BI langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Raja.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu beserta sarungnya telah kami amankan ke markas komando demi kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya menguasai senjata penikam secara ilegal, BI terancam dijerat menggunakan ketentuan hukum pidana terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Pihak penyidik Polsek Tanjung Raja kini tengah merampungkan kelengkapan administrasi penyidikan (mindik) sekaligus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.



