Bawa Pisau Tanpa Izin Dini Hari, Petani Asal Kotadaro I Diringkus Polsek Tanjung Raja

Bawa Pisau Tanpa Izin Dini Hari, Petani Asal Kotadaro I Diringkus Polsek Tanjung Raja
OGAN ILIR – Patroli Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan seorang pria berinisial BI (31) karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau secara ilegal. Petani yang berdomisili di Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang tersebut ditangkap saat berada di kawasan Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (3/10/2026) sekira pukul 00.30 WIB.
Penangkapan pelaku bermula dari keresahan warga Desa Belanti yang melihat adanya aktivitas mencurigakan seorang pria tak dikenal pada dini hari. Warga yang khawatir kemudian berinisiatif menghubungi pihak kepolisian.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya pria yang mencurigakan, personel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ettah Yuliansyah langsung kami kerahkan untuk menyisir area tersebut,” kata Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., saat memberikan keterangan pada Sabtu siang.
Di lokasi kejadian, polisi langsung mengawasi gerak-gerik BI yang tampak gugup. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, petugas segera mendekati pria tersebut dan melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sebilah pisau merek USMAN berukuran sekitar 20 sentimeter. Senjata penikam bergagang kayu tersebut disembunyikan pelaku di balik pakaiannya lengkap dengan sarung kulit cokelat. Karena keberadaan senjata tersebut di tempat umum pada waktu dini hari tidak berkaitan dengan pekerjaannya, BI langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja.
“Pelaku beserta barang bukti berupa pisau dan sarung kulitnya sudah kami amankan di kantor demi proses hukum dan pemeriksaan lebih mendalam,” pungkas AKP Sondi.
Akibat tindakan membawa senjata penikam tanpa hak tersebut, BI kini menghadapi ancaman pidana terkait kepemilikan senjata tajam ilegal. Saat ini tim penyidik masih menyusun kelengkapan berkas administrasi penyidikan serta memeriksa tersangka secara intensif.



