Gerak Cepat, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Bersama Polsek dan BKO Polda Padamkan Karhutla di Payakabung

OGAN ILIR – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Kali ini Karhutla melanda lahan perkebunan sawit di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu 08 Oktober 2026 sekira pukul 16.52 WIB. Asap tebal menyelimuti area perkebunan dan api membakar semak serta tumpukan pelepah sawit kering.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Samapta Polres Ogan Ilir AKP Sutopo bergerak cepat memimpin giat pemadaman Karhutla di Desa Payakabung bergabung dengan personel Polsek setempat dan personel BKO Polda Sumsel. Setibanya di lokasi, personel gabungan langsung melakukan upaya pemadaman dengan menggunakan peralatan manual dan mesin pompa air. Petugas terlihat berjibaku memadamkan api yang masih menyala di lahan gambut dan melakukan pendinginan pada lahan yang telah terbakar agar tidak kembali menimbulkan titik api baru.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta AKP Sutopo menyampaikan bahwa begitu menerima laporan adanya Karhutla, personel langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Upaya pemadaman dilakukan secara gotong royong dengan menyisir setiap titik api yang masih aktif di tengah kebun sawit warga. Personel juga melakukan penyekatan lahan dan membuat sekat bakar agar api tidak meluas ke lahan perkebunan lainnya maupun ke pemukiman warga.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir akan terus siaga dalam penanganan Karhutla di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPBD, Manggala Agni dan pemerintah desa setempat untuk percepatan pemadaman. Selain melakukan pemadaman, petugas juga melakukan sosialisasi kepada warga sekitar agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Melalui kegiatan ini, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan stop melakukan pembakaran hutan dan lahan. Karhutla dapat menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, merusak ekosistem dan dapat dikenakan sanksi pidana. Polres Ogan Ilir berkomitmen akan terus melakukan patroli Karhutla dan akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan secara sengaja sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini situasi di Desa Payakabung masih dalam proses pemadaman dan pendinginan oleh personel gabungan.



