Forkopimcam Sungai Pinang Sisir Tanjung Serian, Polsek Tanjung Raja Tegas Larang Bakar Lahan

OGAN ILIR – Antisipasi Karhutla digencarkan di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Pada Sabtu 17 Oktober 2026 pukul 13.30 WIB, patroli gabungan digelar bersama Forkopimcam Sungai Pinang sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Sumsel melalui Kapolres Ogan Ilir.
Patroli menyasar Desa Tanjung Serian Kecamatan Sungai Pinang yang dinilai berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. dengan melibatkan Tiga Pilar Desa, personel BPBD Ogan Ilir serta Masyarakat Peduli Api (MPA).
Dalam patroli tersebut, Kapolsek melalui Bhabinkamtibmas memberikan himbauan langsung kepada warga. Poin utama yang disampaikan yakni larangan membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara dibakar, termasuk larangan membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan.
Warga juga diingatkan tentang konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran. Kapolsek menegaskan akan ada sanksi pidana penjara dan denda yang berlaku tanpa toleransi, baik untuk perorangan maupun korporasi yang terbukti membakar hutan dan lahan.
Hasil penyisiran di sepanjang rute patroli menunjukkan tidak ditemukan titik api. Wilayah Desa Tanjung Serian dalam kondisi aman dan tidak ada indikasi kebakaran.
Patroli gabungan selesai pada pukul 14.30 WIB dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. Langkah pencegahan ini akan terus dilakukan guna menjaga lingkungan dari ancaman karhutla.


