Polsek Tanjung Raja bersama Tim Gabungan Patroli Mitigasi karhutla

TANJUNG RAJA – Menindaklanjuti perintah Kapolda Sumsel melalui Kapolres Ogan Ilir, Polsek Tanjung Raja bersama Forkopimcam Rantau Panjang menggelar patroli gabungan antisipasi Karhutla, Selasa (06/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

Patroli difokuskan di wilayah yang dinilai berpotensi terjadi Karhutla di Desa Tanjung Serian, Kecamatan Sungai Pinang, wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.

Kegiatan dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si bersama Camat, unsur Tiga Pilar Desa (Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa), BPBD Ogan Ilir serta Masyarakat Peduli Api (MPA).

Kapolsek Tanjung Raja melalui Bhabinkamtibmas memberikan himbauan langsung kepada masyarakat di sepanjang rute patroli.

Adapun himbauan yang disampaikan yaitu larangan membuka atau membersihkan lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar sekecil apapun.

Warga juga dilarang membakar sampah atau sisa tanaman di lahan serta membuang puntung rokok sembarangan yang dapat merambat dan menimbulkan kebakaran.

Kapolsek menegaskan adanya ancaman pidana penjara dan denda tanpa toleransi baik perorangan maupun korporasi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Dari hasil patroli gabungan, tidak ditemukan adanya titik api di sepanjang rute yang dilalui tim gabungan.