Deteksi Cepat Hotspot, Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir Bersama BPBD, Dishub, Pol PP dan MPA Berhasil Jinakkan Karhutla 2 Hektar di Kelurahan Sungai Pinang

OGAN ILIR – Komitmen Polres Ogan Ilir dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali dibuktikan. Rabu malam, 07 Oktober 2026, Polsek Tanjung Raja bersama tim gabungan berhasil memadamkan titik api yang membakar lahan semak belukar seluas 2 hektar di wilayah Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Kegiatan pengecekan dan pemadaman hotspot tersebut dilaksanakan mulai pukul 19.30 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Begitu menerima informasi adanya pantauan hotspot dari aplikasi deteksi, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si langsung memerintahkan personel untuk bergerak cepat menuju lokasi dengan melibatkan stakeholder terkait.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si mengatakan, langkah cepat ini dilakukan agar api tidak meluas dan menimbulkan dampak kabut asap yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.
“Setelah mendapatkan informasi titik hotspot, kami langsung terjun ke TKP. Alhamdulillah dengan sinergitas semua pihak, api bisa segera dipadamkan,” ujar AKP Sondi Fraguna.
Dalam giat pemadaman tersebut, kekuatan personel yang dikerahkan cukup solid. Terdiri dari Polri sebanyak 3 personel Polsek Tanjung Raja, BPBD Ogan Ilir 8 personel, Dishub 3 personel, Sat Pol PP 3 personel, serta dukungan dari warga dan Masyarakat Peduli Api (MPA) sebanyak 10 orang yang sangat membantu proses pemadaman secara manual.
Adapun lokasi kejadian berada di lahan semak belukar di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, dengan koordinat -3.34224065S, 104.7955598E. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 2 (dua) hektar, dengan pemilik lahan yang masih dalam proses penyelidikan.
Pada sekira pukul 21.00 WIB, tim gabungan berhasil memastikan bahwa api telah padam total dan tidak menyisakan kepulan asap. Untuk memastikan tidak ada bara api yang tersisa, personel gabungan masih tetap standby di lokasi untuk melakukan pendinginan dan monitoring lanjutan.
Kapolsek Tanjung Raja juga menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Hal tersebut selain melanggar hukum dan dapat dipidana, juga sangat merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kami terus menghimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan. Mari kita jaga lingkungan kita dari bahaya Karhutla,” tegas AKP Sondi.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli Karhutla dan selalu berkoordinasi dengan warga serta seluruh stakeholder agar wilayah Kecamatan Sungai Pinang terbebas dari kebakaran lahan.



