Cipta Kondisi Malam, Polsek Rantau Alai Sisir Dua Desa di Ogan Ilir

RANTAU ALAI – Polsek Rantau Alai menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Selasa malam, 27 Oktober 2026, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.Kegiatan dimulai sekitar pukul 21.20 WIB hingga selesai. Lokasi yang menjadi sasaran adalah Desa Kertabayang dan Desa Mekarsari, yang berada di wilayah hukum Polsek Rantau Alai.Patroli KRYD tersebut dipimpin oleh Ps. KA SPKT 1 AIPDA S. Rudiyanto bersama empat personel Polsek Rantau Alai.

Mereka melakukan pemantauan dan pemeriksaan di jalur yang dilalui warga.Adapun metode yang digunakan yakni razia terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas, dengan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.

Kapolsek Rantau Alai IPTU M. Ibnu Irfan, S.H. mengatakan, kegiatan cipta kondisi ini difokuskan untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas.Sasaran dari KRYD ini meliputi aksi premanisme, pelaku kejahatan jalanan, tindak 3C, peredaran narkoba, kepemilikan senjata tajam, penjualan miras, petasan, hingga pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan hasil di lapangan, tidak ditemukan adanya pelaku tindak pidana, narkoba, sajam, miras, dan petasan. Untuk pelanggaran lalu lintas, tidak ada tilang R2 maupun R4, petugas hanya memberikan 3 kali teguran kepada pengendara.

Secara keseluruhan, pelaksanaan KRYD berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala. Situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rantau Alai dilaporkan aman dan terkendali.