Tim Singo Layo Bergerak Cepat: Polsek Indralaya Ringkus Pelaku Penggelapan Motor di Ogan Ilir

OGAN ILIR – Langkah tegas dan responsif dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak kejahatan kembali ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Indralaya. Di bawah komando pimpinan kepolisian setempat, unit reserse berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kekayaan warga yang meresahkan ketertiban umum.

Operasi penegakan hukum atas perkara yang merujuk pada ketentuan pelanggaran Pasal 486 KUHPidana ini ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi resmi dengan nomor LP / B / 43 / IX / 2026 / SPKT / Res OI / Sek IND tertanggal 1 September 2026. Peristiwa hukum tersebut dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Yulia (38), yang tercatat sebagai warga Lingkungan 03, RT 06, Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Rangkaian Peristiwa dan Keterangan Saksi

Berdasarkan dokumen penyidikan kepolisian, insiden penggelapan tersebut bermula pada hari Rabu, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kediaman korban yang terletak di wilayah Kelurahan Indralaya Mulya. Kasus ini turut disaksikan oleh seorang warga setempat bernama Muhammad Jamil (46), yang memberikan keterangan awal kepada pihak kepolisian guna membantu proses penyelidikan.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi, yaitu seorang pemuda pengangguran berinisial Fauzan Aziman bin Indra Gunawan (23), yang juga beralamat di Lingkungan 03, RT 06, Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya.

Aksi Penyergapan Terukur oleh Tim Singo Layo

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari keuletan Tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya dalam memburu pelaku kejahatan. Pada hari Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 17.00 WIB, operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya, IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si., bersama jajaran anggota opsnal.

Petugas mendapatkan informasi akurat bahwa barang bukti sepeda motor milik korban sedang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Batu. Tim bergerak cepat melakukan penyisiran taktis di jalur akses menuju kecamatan tersebut hingga akhirnya mendapati terduga pelaku sedang berjalan kaki di pinggir jalan. Tanpa menunggu lama, aparat langsung melakukan penyergapan secara terukur. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan secara kooperatif mengakui perbuatannya menggelapkan kendaraan korban.

Barang Bukti dan Estimasi Kerugian

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario. Kendaraan roda dua tersebut telah diubah ciri-cirinya oleh pelaku dengan mengganti warna bodi menjadi hijau serta menghilangkan pelat nomor aslinya. Sepeda motor tersebut diidentifikasi melalui Nomor Rangka MH1KF4113JK245462 dan Nomor Mesin KF41E1246311. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Langkah Lanjutan Penegakan Hukum

Guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas, Polsek Indralaya langsung melaksanakan serangkaian tindakan prosedural, meliputi:

  1. Mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Markas Komando Polsek Indralaya.
  2. Melakukan pemeriksaan intensif dan penyusunan berita acara terhadap pihak-pihak terkait.
  3. Berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir serta polsek jajaran untuk pengembangan kemungkinan jaringan kejahatan serupa.
  4. Mengumpulkan seluruh bahan keterangan pendukung pembuktian.
  5. Melengkapi berkas administrasi penyidikan guna pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hingga berita ini diturunkan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Indralaya dilaporkan berada dalam keadaan yang aman, terkendali, dan kondusif.