Gerak Cepat Tim Singo Layo: Polsek Indralaya Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Wilayah Ogan Ilir

OGAN ILIR – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan rasa aman serta menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan kembali dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Indralaya. Di bawah komando kepolisian setempat, operasi pengejaran terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kekayaan warga membuahkan hasil optimal melalui penangkapan terduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor.
Pengungkapan kasus hukum yang merujuk pada ketentuan pelanggaran Pasal 486 KUHPidana ini bermula dari adanya laporan resmi yang teregister dengan nomor LP / B / 43 / IX / 2026 / SPKT / Res OI / Sek IND tertanggal 1 September 2026. Peristiwa hukum tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial Yulia (38), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Lingkungan 03, RT 06, Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Kronologis Kejadian dan Identitas Pihak Terkait
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan laporan awal kepolisian, insiden penggelapan tersebut terjadi pada hari Rabu, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman korban yang terletak di wilayah Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya. Peristiwa ini turut disaksikan oleh seorang warga setempat bernama Muhammad Jamil (46), yang kemudian memperkuat proses penyelidikan awal oleh pihak berwajib.
Dari hasil pengembangan penyelidikan mendalam, unit reserse kepolisian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial Fauzan Aziman bin Indra Gunawan (23), seorang pemuda pengangguran yang tercatat tinggal di alamat yang sama dengan korban di wilayah Kelurahan Indralaya Mulya.
Operasi Penyergapan oleh Tim Singo Layo
Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja keras Tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya yang bergerak cepat usai menerima informasi akurat di lapangan. Pada hari Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, operasi penindakan dipimpin secara langsung oleh Kapolsek Indralaya, IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si., beserta jajaran anggota Opsnal Tim Singo Layo.
Petugas memperoleh informasi berharga bahwa unit sepeda motor milik korban yang digelapkan tengah berada di sekitar wilayah Kecamatan Tanjung Batu. Tanpa membuang waktu, tim gabungan langsung melakukan penyisiran taktis di jalur akses menuju kecamatan tersebut. Tak lama berselang, terduga pelaku berhasil ditemukan saat sedang berjalan kaki di ruas jalan target operasi.
Penangkapan berlangsung secara cepat dan terukur tanpa ada perlawanan berarti dari terduga pelaku. Saat dilakukan interogasi di tempat, yang bersangkutan secara kooperatif mengakui seluruh perbuatan pidana penggelapan sepeda motor milik korban yang telah dilakukannya.
Barang Bukti dan Estimasi Kerugian Material
Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario. Berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan, kendaraan tersebut sempat diubah tampilannya oleh pelaku dengan cara mengganti warna bodi menjadi hijau serta menghilangkan pelat nomor polisi asli. Kendaraan tersebut diidentifikasi melalui Nomor Rangka MH1KF4113JK245462 dan Nomor Mesin KF41E1246311. Akibat dari tindak pidana penggelapan ini, korban menderita kerugian material yang ditaksir mencapai Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Langkah Tindak Lanjut Penegakan Hukum
Guna merampungkan proses penyidikan dan memastikan tegaknya supremasi hukum, Polsek Indralaya langsung mengambil sejumlah langkah operasional lanjutan, yang meliputi:
- Mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Indralaya.
- Melaksanakan pemeriksaan intensif dan penyusunan berita acara interogasi terhadap pelaku maupun saksi.
- Melakukan koordinasi lintas sektoral dengan Polres Ogan Ilir serta polsek jajaran guna mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pengembangan kasus serupa.
- Mengumpulkan bahan keterangan pendukung guna memperkuat pembuktian di muka hukum.
- Melengkapi administrasi penyidikan (mindik) untuk segera dilimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hingga saat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Indralaya dilaporkan berada dalam keadaan yang aman, terkendali, dan kondusif berkat kesiapsiagaan aparat kepolisian dalam merespons laporan pengaduan masyarakat.



