Operasi Penyelamatan Lingkungan: Jajaran Polsek Tanjung Raja Bersama Forkopimcam Sisir Titik Rawan Karhutla

Langkah taktis dan strategis dalam menangkal bahaya darurat kebakaran hutan dan lahan kembali dieksekusi secara intensif melalui patroli pengawasan terpadu di tingkat kecamatan. Berdasarkan catatan arsip laporan resmi yang diterbitkan pada hari Jumat, 18 September 2026, pergerakan pasukan gabungan ini mulai diterjunkan ke lapangan tepat pada pukul 14.00 WIB.

Inisiatif pengamanan ini dijalankan sebagai bentuk pengejawantahan instruksi penting yang diturunkan oleh jajaran pimpinan tinggi kepolisian daerah melalui polres setempat. Agenda peninjauan lapangan tersebut dikomandoi langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., dengan menggandeng pimpinan eksekutif wilayah Camat Tanjung Raja. Kekuatan regu operasi turut disokong secara penuh oleh kehadiran unsur Tiga Pilar Desa yang terdiri atas aparatur pemerintah desa setempat, petugas Bhabinkamtibmas, serta Babinsa. Tidak hanya itu, barisan tim juga diperkuat oleh keterlibatan satuan tugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Ilir beserta delegasi aktif dari kelompok Masyarakat Peduli Api.

Berdasarkan pemetaan target wilayah, fokus pergerakan rute patroli preventif ini diarahkan secara khusus ke zona-zona yang diidentifikasi memiliki indeks kerawanan tinggi terhadap ancaman kebakaran, dengan wilayah spesifik yang menjadi pusat peninjauan berlokasi di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja.

Sepanjang perjalanan menyusuri rute pemantauan, tim gabungan aktif berdialog langsung dengan masyarakat guna menyosialisasikan poin-poin instruksi krusial yang ditekankan oleh Kapolsek Tanjung Raja melalui Bhabinkamtibmas. Materi imbauan tersebut meliputi penegasan larangan mutlak membuka atau membersihkan lahan pertanian maupun kebun dengan cara membakar dalam skala apa pun, larangan membakar tumpukan sampah atau sisa tanaman di area terbuka, serta peringatan keras agar tidak membuang puntung rokok secara sembarangan yang sangat berisiko memantik rambatan api pemicu bencana. Di samping itu, aparat juga menyampaikan sosialisasi tegas mengenai penerapan sanksi hukum tanpa kompromi, baik berupa ancaman pidana penjara maupun denda material bagi siapa saja, baik perorangan maupun korporasi, yang terbukti melanggar aturan pembakaran.

Berdasarkan hasil pemantauan visual secara menyeluruh di sepanjang jalur penugasan, regu gabungan memastikan bahwa situasi di lapangan steril dari kemunculan titik api. Seluruh rangkaian kegiatan pengawasan terpadu tersebut sukses diakhiri pada pukul 15.00 WIB dengan kondisi wilayah yang dilaporkan tetap aman dan terkendali.