Menyisir Perbatasan Rantau Alai dan Kandis: Tim Gabungan Pastikan Wilayah Bebas Titik Api di Tengah Udara Terik

Langkah proteksi dini untuk menyelamatkan lingkungan dari ancaman bencana ekologis akibat pembakaran liar terus digalakkan lewat aksi peninjauan langsung ke basis perdesaan. Berdasarkan arsip lembar laporan resmi yang diteruskan kepada meja pimpinan, agenda pengawasan terpadu di teritori hukum Polsek Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, ini dieksekusi pada hari Sabtu, 19 September 2026. Situasi termometer udara pada pukul 14.30 WIB menunjukkan angka 34°C di bawah naungan cuaca yang cerah, sementara instrumen pemantauan titik panas atau hotspot mencatatkan hasil nihil.
Operasi pencegahan karhutla ini dikerahkan melalui keterlibatan regu patroli bhayangkara sektor setempat yang bersanding harmonis dengan aparatur pemerintah desa. Berdasarkan susunan daftar tugas resmi, personel yang diterjunkan ke lapangan beranggotakan AIPTU Zairin Jangcik bersama AIPDA Asran, AIPDA Elvin, BRIGADIR Surya, serta BRIPDA Tengku. Kehadiran para penegak hukum ini juga dikawal langsung oleh Kepala Dusun Mekar Sari, Sdr. Monoh, guna mendampingi jalannya penelusuran wilayah.
Meskipun radar pemantauan udara memastikan tiadanya kemunculan titik panas, satuan tugas tetap memusatkan atensi pada area spesifik yang diidentifikasi rentan, yakni pada titik koordinat 3°25’13,9192″S 104°44’20,88668”E. Lanskap teritorial tersebut didominasi oleh ekosistem rawa atau semak belukar di atas struktur tanah mineral dengan tingkat kelembapan bahan bakar kategori sedang. Zona berstatus APL ini sering menjadi pusat aktivitas warga berkebun yang memuat potensi kerawanan kebakaran tingkat sedang, meskipun belum didukung fasilitas sumber air secara langsung di titik tersebut.
Guna memperluas cakupan proteksi, rute jelajah satuan tugas dirancang melintasi perbatasan wilayah secara berkesinambungan. Perjalanan patroli dimulai dari titik awal di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai, menuju ke kawasan Desa Satapan Timur yang terletak di wilayah Kecamatan Kandis. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara seksama di sepanjang jalur perlintasan tersebut, tim gabungan memastikan bahwa sama sekali tidak ditemukan peristiwa kebakaran hutan dan lahan di seluruh teritori hukum Polsek Rantau Alai dan sekitarnya.
Sebagai bagian esensial dari laporan operasional harian, dipaparkan pula sejumlah langkah preemtif yang telah direalisasikan di tengah masyarakat. Petugas kepolisian secara konsisten mendatangi kawasan permukiman untuk mengedukasi warga agar tidak membersihkan kebun menggunakan metode pembakaran. Di samping itu, aparat merangkul kelompok Masyarakat Peduli Api agar senantiasa siaga mengawal lingkungan, serta menyebarluaskan Maklumat Kapolda Sumsel beserta pemasangan spanduk larangan di ruang publik.



