Lari ke Rumah Teman, DPO Pencuri Sawit di Ogan Ilir Diringkus Tim Resmob

Lari ke Rumah Teman, DPO Pencuri Sawit di Ogan Ilir Diringkus Tim Resmob

OGAN ILIR – Pelarian AM alias Amen (48), salah satu buronan kasus pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, akhirnya kandas. Petani asal Desa Muara Kumbang ini diringkus Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir saat bersembunyi di rumah salah seorang rekannya di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Rantau Alai, pada Senin (28/9/2026) siang.Penangkapan Amen merupakan bagian dari target operasi (TO) dalam Ops Sikat Musi I 2026. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu mengamankan satu tersangka lain berinisial RO (29).

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Penangkapan ini berawal dari informasi akurat mengenai keberadaan tersangka yang didapatkan oleh Kanit Pidum, IPDA Abriansyah, S.H.”Begitu menerima informasi mengenai posisi tersangka, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumah temannya,” ujar AKP Rio Pranata Tarigan, Selasa (29/9/2026).

Kasus pencurian ini awalnya dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Bambang Harmanto (45) pada 22 Juli 2026 lalu.Berdasarkan laporan korban, aksi pencurian di kebun sawit miliknya yang berlokasi di Dusun I, Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis, tepergok langsung oleh keponakannya pada Selasa (21/7/2026) malam.

Saat itu, tersangka RO tertangkap tangan sedang memanen sawit korban bersama Amen yang kemudian sempat melarikan diri.Dari hasil interogasi petugas, tersangka Amen mengakui telah melancarkan aksi pencurian buah kelapa sawit tersebut sebanyak dua kali.

Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp2.450.000.Selain mengamankan tersangka Amen, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, di antaranya 4 tandan buah sawit, sebilah senjata tajam jenis parang sepanjang 30 cm, satu buah senter kepala, serta sebuah tongkat egrek.Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.Penyidik kini tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan tersangka.