Tindak Tegas Peredaran Gelap Narkoba, Polres Ogan Ilir Jerat Tersangka dengan UU Nomor 35 Tahun 2009

OGAN ILIR – Komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali dibuktikan lewat tindakan nyata di lapangan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir sukses menggulung seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja pada Rabu 5/8/2026.

Tersangka yang berhasil diamankan petugas berinisial H alias K (43), seorang pria paruh baya yang bertempat tinggal di kawasan Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan terhadap tersangka menjadi bukti bahwa ruang gerak para pelaku bisnis haram ini semakin dipersempit oleh aparat penegak hukum.

Operasi penangkapan ini bermula dari adanya laporan dan informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat setempat. Warga merasa resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan sekitar yang berpotensi merusak masa depan generasi muda. Menindaklanjuti laporan berharga tersebut, tim opsnal di bawah pimpinan Kanit Idik II Satresnarkoba IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H. langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam guna memetakan pergerakan target.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku di kediamannya, petugas langsung melakukan penggerebekan taktis. Dalam penggeledahan yang disaksikan secara seksama, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana narkotika. Barang bukti yang disita meliputi 2 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,50 gram, 1 buah dompet batik warna hijau, 1 buah kotak permen warna putih yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba, 5 unit handphone berbagai merek untuk sarana komunikasi transaksi, serta uang tunai sebesar Rp6.365.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh penyidik di lapangan, tersangka H alias K mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari seorang bandar di atasnya yang berinisial P. Saat ini, nama tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang dan tengah dalam proses pengembangan serta pengejaran intensif oleh tim buru sergap.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tersangka beserta seluruh barang bukti bernilai ekonomis dan medis tersebut telah dibawa ke Mapolres Ogan Ilir. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman pidana kurungan penjara yang cukup berat.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya, S.H menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari sinergi yang solid antara kepolisian dan masyarakat yang berani bersuara menolak peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif dan kepedulian masyarakat yang mau melapor kepada kami. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan tersebut. Polres Ogan Ilir berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba sampai ke akarnya. Tidak ada tempat, tidak ada celah, dan tidak ada toleransi bagi para pengedar narkoba di wilayah Ogan Ilir,” tegas IPTU A. Surya, S.H

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, hingga perangkat desa untuk bersama-sama membentengi wilayah dari bahaya narkoba. Polres Ogan Ilir mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika ke kantor polisi terdekat atau memanfaatkan fasilitas Call Center Polres Ogan Ilir di nomor 110 secara gratis.