Polres Ogan Ilir Terapkan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 476 Terhadap Pelaku Pencurian di Indralaya Utara

OGAN ILIR – Komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir dalam menekan angka kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali membuahkan hasil nyata. Gerak cepat Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 3 unit mesin pompa air di kawasan Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis 6/8/2026.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AN (38), seorang buruh harian lepas yang tercatat sebagai warga Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 32 Ilir, Kota Palembang. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku tergolong nekat, yakni memanfaatkan situasi lengah saat pemilik rumah sedang melakukan perbaikan teknis.

Kronologis peristiwa kriminal ini bermula pada hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB. Korban, Suhardi (37), yang berprofesi sebagai karyawan BUMN dan bertempat tinggal di Dusun I Desa Bakung, saat itu sedang memperbaiki kabel pompa air miliknya. Namun, setelah proses perbaikan kabel selesai dan korban hendak menyalakan mesin, ia terkejut mendapati 3 unit mesin air merk Shimizu yang diletakkan di luar rumah sudah raib dari tempatnya.

Sadar dirinya menjadi korban pencurian, Suhardi bersama sejumlah warga sekitar langsung melakukan penyisiran dan pencarian di sekitar area pemukiman. Upaya pencarian tersebut membuahkan titik terang ketika warga mencurigai seorang laki-laki asing yang berada sekitar 40 meter dari lokasi kejadian. Saat diinterogasi warga, pria tersebut berdalih profesinya sebagai pemulung. Namun, kecurigaan warga terbukti setelah di sekitar tempatnya berdiri ditemukan barang bukti berupa 3 unit mesin air yang identik dengan milik korban.

Akibat insiden kehilangan tersebut, korban menderita kerugian materiil ditaksir mencapai Rp4.000.000 (empat juta rupiah) dan segera melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Mapolres Ogan Ilir guna meminta perlindungan serta tindakan hukum.

Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Mukhlis, S.H., M.H. bersama Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H. langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Berkat kerja sama yang solid dengan warga Desa Bakung yang tanggap di lapangan, petugas berhasil mengamankan pelaku AN tanpa perlawanan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial meliputi 3 unit mesin air merk Shimizu hasil curian serta 1 buah tang pemotong yang diduga kuat digunakan untuk memutus jaringan kabel pompa air. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku AN mengakui seluruh perbuatannya dan membeberkan bahwa ia tidak beraksi sendirian, melainkan datang ke Desa Bakung bersama seorang rekannya berinisial H, yang saat ini berhasil melarikan diri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka AN beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir demi kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar regulasi hukum terbaru, yakni Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan saat ini tengah melakukan pengembangan intensif di lapangan demi memburu rekan pelaku yang masih buron.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada warga Desa Bakung yang bersikap proaktif, cepat memberikan informasi, dan tidak main hakim sendiri di lapangan. Sinergi seperti inilah yang kami harapkan dalam menjaga kamtibmas. Proses hukum terhadap tersangka AN dipastikan berjalan sesuai undang-undang yang berlaku, dan tim kami saat ini sedang bergerak mengejar satu pelaku lain berinisial H yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas AKP Mukhlis, S.H., M.H.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H. turut menambahkan imbauan kepada segenap lapisan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga di lingkungan rumah, terutama pada jam-jam rawan, serta tidak segan untuk berkoordinasi dengan petugas kepolisian terdekat apabila menemui aktivitas orang asing yang mencurigakan.